Penajam Paser Utara – Polsek Babulu, Polres Penajam Paser Utara (PPU), mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di Desa Rintik, Kecamatan Babulu, Senin (4/5/2026). Dalam pengungkapan tersebut, satu tersangka berinisial AL (38) berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti.
Kapolsek Babulu AKP Ridwan Harahap mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di sebuah rumah di RT 008 Desa Rintik.
“Ini adalah tindak lanjut dari laporan masyarakat. Kami bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam membantu pengungkapan kasus ini,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Babulu yang dipimpin Kanit Reskrim Aipda Isyulianto langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 11.20 WITA, petugas mendatangi lokasi dan mendapati tersangka berada di depan rumah.
Namun, satu pria lain yang diduga baru saja melakukan transaksi berhasil melarikan diri saat petugas tiba.
Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah menjual sabu kepada pria yang melarikan diri tersebut. Petugas kemudian melakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan aparat desa setempat.
Dari penggeledahan itu, polisi menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 9,29 gram, satu unit timbangan digital, alat hisap (bong), pipet kaca, plastik klip kosong, uang tunai, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.
Seluruh barang bukti diakui milik tersangka dan langsung diamankan ke Polsek Babulu untuk proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan/atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman berat.
Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka, termasuk tes urine dan gelar perkara sebagai bagian dari proses penyidikan.
Polres PPU juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.
Ia menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, termasuk memburu pelaku yang melarikan diri.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kasus ini akan terus kami dalami untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain di balik peredaran narkotika ini,” tegas Ridwan.
Penyunting: Robbi Lalat



