Pengawasan Laut Lemah, DPRD Berau Desak Evaluasi Kewenangan Kelautan

BERAU – Persoalan lemahnya kewenangan daerah dalam mengelola ruang laut kembali mencuat, menyusul maraknya praktik penangkapan ikan ilegal di wilayah pesisir Berau. Kondisi ini memicu kekhawatiran dari DPRD Berau yang menilai potensi ekonomi sektor perikanan tak kunjung tergarap maksimal.

Ketua Komisi II DPRD Berau, Rudi Mangunsong, menegaskan bahwa keterbatasan kewenangan Kabupaten Berau dalam mengatur urusan kelautan berdampak langsung pada kesejahteraan nelayan dan perlindungan ekosistem pesisir. Menurutnya, tanpa kontrol di tingkat daerah, berbagai pelanggaran di laut sulit dicegah.

“Jujur kami prihatin, masih ada oknum yang menggunakan bom ikan di wilayah pesisir, termasuk kawasan wisata seperti Bidukbiduk. Itu tindakan yang merusak dan jelas dilarang,” tegasnya.

Ia menjelaskan, koordinasi pengawasan menjadi rumit karena seluruh kewenangan laut berada sepenuhnya di tangan Pemerintah Provinsi Kaltim. Sementara itu, provinsi dinilai tidak memiliki jangkauan pengawasan yang efektif karena jarak dan keterbatasan personel di lapangan.

“Provinsi tidak punya wilayah kerja langsung di sini. Jadi proses pengawasan itu jauh, lambat, dan tidak maksimal,” katanya.

Baca Juga:   Penambahan Anggaran untuk Gapura Selamat Datang Harus Sesuai Kebutuhan

Lemahnya pengawasan, kata dia, membuat praktik illegal fishing masih terjadi dan nelayan lokal harus bersaing dengan pihak-pihak yang menggunakan alat tangkap merusak, seperti bom dan jaring tidak ramah lingkungan.

Selain itu, ia juga menyoroti dampak administratif yang membuat Pemkab Berau tidak leluasa memberikan dukungan bagi nelayan. Keterbatasan kewenangan, lanjutnya, membuat sejumlah program, seperti bantuan alat tangkap, penguatan kelompok, hingga pemberdayaan komunitas pesisir, sulit direalisasikan maksimal.

Ia pun mendorong adanya evaluasi kebijakan pembagian kewenangan kelautan agar daerah memiliki ruang lebih besar dalam menjaga wilayah dan memanfaatkan potensi perikanan secara berkelanjutan.

“Kalau kewenangan ini tidak diperkuat, daerah hanya bisa melihat potensi besar itu lewat tanpa bisa mengelolanya,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.