Penetapan Tersangka Kasus Korupsi Desa Bumi Harapan Dipersoalkan, Direktur BUMDes Tempuh Praperadilan

PPU – Direktur Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Bumi Harapan Sepaku, IL, resmi mengajukan permohonan praperadilan ke pengadilan. Langkah ini ditempuh untuk menguji keabsahan penetapan tersangka terhadap kliennya.

Penasihat hukum IL, Darma Tyas Utomo, mengatakan praperadilan diajukan karena penetapan tersangka dinilai belum memenuhi unsur hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan terbaru.

“Praperadilan ini kami ajukan untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap klien kami,” ujar Darma kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Penajam, Rabu (29/1/2026).

Ia menjelaskan, dasar hukum permohonan tersebut merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25 Tahun 2025, yang menghapus frasa “dapat” dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Dengan dihapusnya frasa tersebut, ketentuan pidana korupsi kini bersifat delik materiil.

“Artinya, harus ada kerugian negara yang nyata atau actual loss terlebih dahulu. Bukan lagi sekadar potensi kerugian,” tegasnya.

Selain itu, ketentuan tersebut juga ditegaskan dalam Pasal 603 KUHP baru, yang mensyaratkan adanya perhitungan kerugian negara secara riil sebelum seseorang dapat ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga:   Kepala DLH PPU: Jadikan Piala Adipura Sebagai Motivasi

Menurut Darma, pada saat kliennya ditetapkan sebagai tersangka, belum ada hasil perhitungan kerugian negara yang final dari lembaga berwenang. Padahal, secara konstitusional, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan lembaga yang memiliki kewenangan menghitung kerugian negara.

“Bahkan dari beberapa pernyataan resmi, nilai kerugian negara masih disebut dalam proses perhitungan. Itu yang kami uji melalui mekanisme praperadilan sebagai bagian dari due process of law,” ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, Kejaksaan Negeri (Kejari) PPU mengungkap dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan kegiatan bongkar muat di pelabuhan rakyat Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Dalam perkara tersebut, sedikitnya tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing merupakan mantan Kepala Desa Bumi Harapan, mantan Direktur BUMDes, serta seorang perangkat desa.

Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan pendapatan jasa bongkar muat pelabuhan yang diduga tidak seluruhnya disetorkan ke kas BUMDes dan desa, melainkan masuk ke rekening pribadi pihak tertentu. Akibat perbuatan tersebut, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekira Rp3 miliar bahkan bisa lebih, berdasarkan hasil penyelidikan awal aparat penegak hukum.

Baca Juga:   OIKN Mantapkan Pembangunan Tahap Dua IKN, Enam Kontrak Resmi Ditandatangani

Terkait substansi dugaan perkara, Darma menegaskan bahwa kliennya bekerja berdasarkan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang sah dan ditandatangani oleh Kepala Desa saat itu, Kastiar, serta Ketua BPD, Sunaryo.

Dalam struktur BUMDes, lanjut dia, kewenangan tertinggi berada pada musyawarah desa, sementara direktur hanya bertindak sebagai pelaksana. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2022 tentang BUMDes.

“Klien kami hanya menjalankan keputusan Musdesus. Selain itu, laporan pertanggungjawaban (LPJ) BUMDes juga rutin disampaikan dan ditandatangani pengawas dari 2022 hingga semester pertama 2024,” jelasnya.

Ia juga menyoroti fakta bahwa kliennya kembali diangkat sebagai direktur BUMDes pada Januari 2025. Menurutnya, hal itu menunjukkan adanya penilaian kinerja yang baik, sekaligus menimbulkan kontradiksi dengan tudingan yang dialamatkan kepada kliennya.

“Di satu sisi disebut bermasalah, tapi di sisi lain diangkat kembali sebagai direktur. Ini perlu dilihat secara jernih dan objektif,” katanya.

Darma menambahkan, persoalan sah atau tidaknya Musdesus merupakan pokok perkara yang akan diuji dalam proses hukum utama, bukan dalam praperadilan.

Baca Juga:   Calon Paskibrakan PPU Terpilih, 32 Putra-Putri Jalani Pendidikan 15 Hari

“Kami fokus pada keabsahan penetapan tersangka. Soal materi perkara akan diuji pada tahap selanjutnya,” ucapnya.

Saat ini, pihaknya telah mendaftarkan permohonan praperadilan dan masih menunggu proses registrasi serta penetapan jadwal sidang.

“Ya, Kami berharap permohonan ini bisa diterima dan berlanjut ke pengadilan,” pungkas Darma.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.