Pemutaran Indonesia Raya Perkuat Kebangsaan & Nasionalisme Generasi Muda

SAMARINDA –  Kebijakan pemutaran lagu kebangsaan Indonesia Raya setiap hari Selasa dan Kamis di seluruh instansi pemerintahan serta sekolah-sekolah di wilayah Kaltim resmi diterapkan. hal itu menjadi bagian memperkuat nilai-nilai kebangsaan dan menumbuhkan rasa nasionalisme.

DPRD Kalimantan Timur. lewat Anggota DPRD Kaltim, Safuad, mendukung langkah penting itu. Bahkan menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata komitmen pemerintah daerah dalam membentuk karakter dan jati diri bangsa.

“Program itu penting agar masyarakat, utamanya generasi muda lebih mendalami rasa cinta terhadap negara kita,” ujar Safuad.

Ia berharap kebijakan ini tidak hanya diterapkan di lingkungan pemerintahan dan sekolah, tetapi juga diperluas ke ruang-ruang publik seperti pusat perbelanjaan dan bandara.

Safuad mencontohkan praktik serupa di Yogyakarta, di mana pemutaran lagu Indonesia Raya telah berlangsung tertib dan mendapat respons positif dari masyarakat.

“Kalau di Jogja, saya lihat masyarakat sudah sangat tertib saat lagu Indonesia Raya diputar. Saya harap di sini juga bisa seperti itu. Di Bandara Samarinda sudah mulai, tapi memang masih tahap awal,” tambahnya.

Baca Juga:   Mufakat! KUA-PPAS APBD Murni Kaltim 2026 Tetap Rp.21,3 Triliun

“Ini soal membangun kesadaran kolektif. Lagu Indonesia Raya bukan hanya simbol, tapi juga pengingat bahwa kita satu bangsa,” tegas Safuad.

Ia mendorong kebijakan ini diterapkan secara merata di seluruh kabupaten/kota, termasuk hingga ke tingkat pemerintahan daerah tingkat dua.

“Keberhasilan program ini sangat bergantung pada konsistensi dan keterlibatan seluruh elemen pemerintah,” pungkasnya. (adv/dprdkaltim)

Penulis: Hanafi
Editor: Susanto

 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.