Pemkab PPU Tunjukkan Solidaritas Nasional Lewat Bantuan Bencana Rp142 Juta

PPU – Momentum peringatan Hari Bela Negara ke-77 dimanfaatkan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) untuk menunjukkan solidaritas kemanusiaan lintas daerah. Melalui bantuan senilai Rp142 juta, Pemkab PPU menyalurkan dukungan bagi masyarakat terdampak bencana alam di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.

Bantuan kemanusiaan tersebut diserahkan langsung oleh Bupati PPU, Mudyat Noor, di sela upacara peringatan Hari Bela Negara ke-77 yang digelar di halaman Kantor Bupati PPU, Jumat (19/12/2025).

Mudyat Noor menegaskan bahwa musibah yang melanda ketiga daerah tersebut merupakan panggilan kemanusiaan yang harus dijawab bersama oleh seluruh elemen bangsa. Menurutnya, kepedulian antar daerah menjadi wujud nyata bela negara dalam kehidupan sehari-hari.

Ia mengingatkan bahwa Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat memiliki peran sejarah yang sangat penting dalam perjalanan Republik Indonesia.

“Aceh dikenal sebagai Daerah Modal yang menopang perjuangan kemerdekaan, Sumatera Utara dengan semangat juang Medan Area, dan Sumatera Barat sebagai tempat lahirnya PDRI yang menyelamatkan Republik di masa kritis,” ujarnya.

Baca Juga:   Tiket Early Bird Nusantara Fun Run Media Kaltim Ludes dalam Waktu 2 Jam!

Ia menambahkan, tanpa peran daerah-daerah tersebut, sejarah bela negara Indonesia tidak akan pernah lengkap. Oleh karena itu, persatuan dan kepedulian antar wilayah harus terus dijaga sebagai fondasi kekuatan bangsa.

Pun berharap peringatan Hari Bela Negara ke-77 dapat mendorong masyarakat untuk mewujudkan cinta tanah air melalui tindakan nyata, mulai dari membantu sesama yang terdampak bencana, menjaga ruang digital dari hoaks, memperkuat ketahanan ekonomi keluarga, hingga berkontribusi aktif dalam pembangunan sesuai peran masing-masing.

“Untuk Indonesia yang kuat, maju, dan selalu mampu bangkit menghadapi setiap tantangan,” tuturnya.

Lebih lanjut, Mudyat menegaskan bahwa peringatan Hari Bela Negara merupakan momentum penting untuk meneguhkan komitmen menjaga keutuhan bangsa.

“Setiap 19 Desember, bangsa Indonesia mengenang berdirinya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi pada 1948, sebagai bukti bahwa semangat bela negara mampu menjaga Republik tetap berdiri di tengah ancaman agresi militer,” katanya.

Peringatan Hari Bela Negara ke-77 tahun ini mengusung tema “Teguhkan Bela Negara untuk Indonesia Maju”. Menurut Mudyat, tema tersebut menjadi pengingat bahwa kemajuan bangsa hanya dapat dicapai melalui kesiapsiagaan, disiplin, dan ketangguhan seluruh rakyat dalam menghadapi tantangan zaman, mulai dari rivalitas geopolitik, krisis energi, disrupsi teknologi, hingga ancaman bencana alam yang semakin sering terjadi.

Baca Juga:   Belanja Rutin Dominasi Serapan Anggaran PPU Triwulan I 2023

Ia juga menyoroti bahwa ancaman terhadap negara kini tidak lagi bersifat konvensional, melainkan berkembang dalam bentuk perang siber, radikalisme, manipulasi informasi, serta bencana alam.

“Dalam kondisi tersebut, semangat bela negara harus menjadi kekuatan kolektif seluruh warga Indonesia,” harapnya.

Adapun bantuan kemanusiaan tersebut bersumber dari Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten PPU sebesar Rp46.436.000, Pramuka Peduli Kwartir Cabang PPU sebesar Rp83.371.500, serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten PPU sebesar Rp1.250.000, dengan total bantuan mencapai Rp142.307.500.

Upacara peringatan Hari Bela Negara ke-77 ini turut dihadiri jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) PPU, pejabat daerah, serta tamu undangan. Sementara peserta upacara berasal dari unsur ASN, TNI/Polri, Satpol PP, dan organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.