Pemkab PPU Tertibkan Pedagang di Trotoar RSUD RAPB, Siapkan Relokasi di Belakang Polres

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menata kawasan di sekitar RSUD Ratu Aji Putri Botung (RAPB) dengan menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan bahu jalan.

Peninjauan dilakukan langsung oleh Wakil Bupati PPU, Abdul Waris Muin, pada Senin (20/4/2026), sebagai tindak lanjut audiensi bersama pelaku UMKM.

Dalam kegiatan tersebut, Waris didampingi Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU. Ia meninjau sejumlah titik, termasuk area pagar dan akses jalan menuju rumah sakit yang selama ini dimanfaatkan pedagang.

Hasil peninjauan menunjukkan masih banyak PKL berjualan di bahu jalan dan trotoar, yang berpotensi mengganggu ketertiban serta keselamatan pengguna jalan. Selain itu, kondisi lapak yang belum tertata dinilai kurang layak.

Sebagai tindak lanjut, pemerintah mengarahkan pedagang untuk tidak lagi berjualan di area terlarang tersebut. Pemkab PPU menyiapkan lokasi relokasi di belakang Kantor Polres PPU dengan akses jalan yang lebih baik serta area yang lebih tertata.

Baca Juga:   Fokus Penguatan Literasi dan Numerasi, PGRI PPU Buka Ruang Pendampingan Guru Jelang Pelaksanaan TKA 2026

Waris menegaskan bahwa penataan ini bertujuan menciptakan keseimbangan antara ketertiban dan keberlangsungan usaha masyarakat.

“Penataan ini harus menjadi solusi. Lokasi yang disiapkan harus lebih layak, bersih, tidak mengganggu akses jalan, namun tetap memberi ruang bagi UMKM untuk berkembang,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa langkah ini bukan untuk membatasi aktivitas ekonomi warga, melainkan untuk menata agar lebih tertib dan berkelanjutan. Penataan kawasan ini diharapkan mampu menciptakan lingkungan yang lebih rapi, aman, dan nyaman, baik bagi pengguna jalan maupun pelaku usaha, tanpa mengabaikan keberlangsungan ekonomi masyarakat.

“Kami tidak melarang masyarakat berusaha, tetapi kita atur agar tertib dan tidak mengganggu fasilitas umum,” tambahnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.