Pemkab PPU Terapkan WFA, Sekda Tohar Tekankan Evaluasi dan Layanan Tetap Optimal

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan skema kerja fleksibel Work From Anywhere (WFA) bagi aparatur sipil negara (ASN) sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran dan penyesuaian terhadap kondisi global.

Sekretaris Daerah PPU, Tohar, menegaskan bahwa penerapan WFA tidak boleh mengurangi tanggung jawab ASN, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“WFA itu bukan libur. Tugas kedinasan tetap berjalan seperti biasa, hanya lokasinya yang fleksibel,” ujarnya.

Kebijakan ini diterapkan dengan pola kerja tertentu, di mana ASN tetap bekerja di kantor pada hari-hari efektif, sementara pada hari tertentu diberikan fleksibilitas untuk bekerja dari luar kantor. Langkah ini diambil untuk menekan belanja operasional, termasuk penggunaan listrik, air, hingga bahan bakar minyak (BBM).

Meski demikian, Tohar memastikan bahwa sektor pelayanan dasar tetap berjalan normal dengan sistem kerja di kantor (Work From Office/WFO). Hal ini penting agar masyarakat tetap mendapatkan layanan tanpa hambatan.

“Unit pelayanan dasar tetap diwajibkan menjalankan tugas seperti biasa,” tegasnya.

Baca Juga:   Wacana Perubahan Status Bandara IKN untuk Komersial, Syarifuddin HR Dorong Pemerintah Lakukan Kajian Serius

Sejumlah sektor yang tetap bekerja penuh di kantor antara lain layanan kesehatan, administrasi kependudukan, serta instansi yang berkaitan dengan penanganan kondisi darurat seperti BPBD dan Satpol PP.

Untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, Pemkab PPU juga menerapkan pengawasan ketat terhadap kinerja ASN. Sistem presensi dilakukan secara daring, dan setiap pegawai diwajibkan tetap responsif terhadap tugas serta arahan pimpinan.

“WFA tidak boleh mengurangi produktivitas ASN dan tidak mengganggu kelancaran pelayanan publik,” kata Tohar.

Melalui kebijakan ini, Pemkab PPU berharap dapat menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan optimalisasi kinerja aparatur, sekaligus memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal di tengah berbagai tantangan yang ada.

Ia menambahkan, ASN yang tidak disiplin selama penerapan WFA dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan, termasuk evaluasi kinerja hingga pemotongan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Selain pengawasan, Pemkab PPU juga menyiapkan mekanisme evaluasi berkala terhadap pelaksanaan WFA. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas kebijakan, baik dari sisi kinerja ASN, kualitas pelayanan publik, maupun dampaknya terhadap efisiensi anggaran.

Baca Juga:   Komisi I DPRD PPU Minta Upah Pekerja IKN Sesuai UMK

Menurut Tohar, hasil evaluasi tersebut akan menjadi dasar dalam menentukan keberlanjutan atau penyesuaian kebijakan ke depan. Ia menegaskan, fleksibilitas kerja harus diimbangi dengan tanggung jawab dan disiplin yang tinggi dari seluruh ASN. Dengan demikian, tujuan efisiensi tetap tercapai tanpa mengorbankan kualitas pelayanan publik.

“Kalau dalam pelaksanaannya tidak efektif atau mengganggu pelayanan, tentu akan kita evaluasi dan perbaiki,” tutupnya.

Pewarta: Nur Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.