Pemkab PPU Pastikan BPJS Kesehatan PBI 2026 Aman dari Efisiensi Anggaran

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) memastikan kepesertaan Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan yang ditanggung melalui APBD PPU tetap berjalan normal dan tidak terdampak kebijakan efisiensi anggaran daerah. Penegasan ini disampaikan menyusul beredarnya isu penonaktifan massal kepesertaan PBI per 1 Februari 2026 yang memicu kekhawatiran masyarakat.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, menegaskan anggaran iuran PBI merupakan belanja wajib pemerintah daerah yang tidak dapat dihentikan maupun ditunda karena berkaitan langsung dengan hak dasar masyarakat atas layanan kesehatan.

“Program PBI tetap berjalan dan pembayarannya menjadi kewajiban pemerintah daerah. Ini menyangkut hak masyarakat untuk berobat ketika sakit,” ujar Muhajir.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab konstitusional untuk menjamin akses layanan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu melalui skema BPJS Kesehatan. Karena itu, pembayaran iuran PBI ditempatkan sebagai prioritas dalam struktur belanja daerah.

Muhajir menambahkan, kebijakan efisiensi anggaran yang sedang diterapkan Pemkab PPU tidak menyasar sektor pelayanan dasar. Pengetatan belanja difokuskan pada pos-pos yang dapat dikendalikan, seperti perjalanan dinas dan kegiatan nonprioritas, tanpa mengurangi komitmen pembiayaan di sektor kesehatan.

Baca Juga:   Warga Sepaku Hilang Ditemukan Tewas di Sungai, Diduga Diserang Buaya

“Efisiensi dilakukan pada belanja yang tidak berdampak langsung terhadap pelayanan publik. Untuk kesehatan, termasuk BPJS Kesehatan PBI, itu prioritas dan tidak boleh terganggu,” katanya.

Kelancaran pembayaran iuran PBI dinilai krusial untuk menjaga keberlanjutan layanan kesehatan di fasilitas kesehatan, mulai dari puskesmas hingga rumah sakit rujukan. Keterlambatan atau penghentian pembayaran berpotensi menyebabkan status kepesertaan tidak aktif dan menghambat akses layanan medis bagi masyarakat penerima manfaat.

Di tengah proses pemutakhiran data kepesertaan yang dilakukan pemerintah pusat dan daerah, Pemkab PPU mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam pendataan agar warga yang masih memenuhi kriteria penerima manfaat tidak terputus hak jaminan kesehatannya. Koordinasi dengan instansi terkait terus diperkuat agar proses pembaruan data berlangsung akurat dan transparan.

“Kita ingin pembaruan data berjalan, tapi jangan sampai hak masyarakat tercederai. Pelayanan kesehatan harus tetap terjamin,” tegas Muhajir.

Seperti diketahui, sejak 2017, Pemkab PPU mulai menata ulang skema jaminan kesehatan daerah dengan mengintegrasikan Jamkesda ke PBI APBD pada BPJS Kesehatan. Langkah ini menandai pergeseran dari bantuan kesehatan berbasis program daerah terpisah menjadi pembiayaan iuran rutin dalam satu sistem nasional, agar akses layanan warga miskin lebih pasti dan berkelanjutan.

Baca Juga:   BPK RI Kaltim Lakukan Entry Meeting Pemeriksaan LKPD PPU Tahun 2024

Periode 2018–2022 jadi fase konsolidasi: pemutakhiran data kepesertaan dilakukan berkala, mekanisme verifikasi diperketat, dan alokasi anggaran diperkuat agar pembayaran iuran tidak tersendat. Di saat yang sama, Pemkab PPU menata regulasi turunan dan tata kelola pembiayaan agar PBI APBD diposisikan sebagai belanja wajib, sejalan dengan prioritas layanan dasar.

Memasuki 2023 hingga 2026, skema PBI APBD dipertahankan di tengah pengetatan fiskal dan pembaruan data nasional. Fokusnya menjaga kepesertaan tetap aktif, mencegah warga rentan terputus layanan saat ada sinkronisasi data, serta memastikan porsi anggaran kesehatan, khususnya iuran PBI tetap terlindungi. Dengan pola ini, perjalanan cover iuran BPJS Kesehatan oleh Pemkab PPU berlanjut konsisten sampai tahun ini.

Program jaminan kesehatan daerah di PPU memiliki payung hukum Peraturan Daerah Kabupaten PPU Nomor 14 Tahun 2017 tentang Program Jaminan Kesehatan Daerah, yang diperkuat dengan Peraturan Bupati PPU Nomor 18 Tahun 2019 sebagai aturan teknis pelaksanaan. Skema ini menyasar penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Kesehatan dan diintegrasikan melalui mekanisme PBI APBD kelas III.

Baca Juga:   Gladi Kedaruratan Limbah B3 Digelar di Alun-Alun Itho Sendawar

Dari sisi anggaran, alokasi iuran PBI APBD di PPU menunjukkan tren peningkatan. Pada 2023 dialokasikan sekitar Rp32 miliar, naik menjadi Rp34 miliar pada 2024, dan kembali meningkat menjadi Rp35,2 miliar pada 2025. Pemkab PPU menargetkan jumlah peserta penerima manfaat PBI APBD sekitar 75 ribu jiwa pada 2025 sebagai bagian dari upaya memperluas cakupan perlindungan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Nur Robbi Syai’an

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.