Pemkab PPU Pangkas BBM Pejabat dan Perjalanan Dinas, Langkah Pengendalian Anggaran 2026

PPU – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mulai memperketat pengeluaran daerah dengan memangkas sejumlah belanja rutin Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Kebijakan ini diambil sebagai langkah pengendalian fiskal di tengah kebutuhan penyesuaian keuangan daerah.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Muhajir, mengatakan penghematan difokuskan pada belanja operasional yang selama ini menjadi komponen rutin pengeluaran pemerintah daerah.

Salah satu langkah yang sudah diterapkan adalah penghentian pemberian bahan bakar minyak (BBM) operasional bagi pejabat eselon II hingga Kepala Bidang (Kabid).

“Untuk penghematan, pemerintah daerah sudah tidak lagi memberikan BBM operasional bagi eselon II sampai Kabid. Ini bagian dari upaya efisiensi belanja rutin,” ujarnya, Selasa (27/1/2026).

Selain BBM, pengendalian juga dilakukan terhadap belanja makan dan minum, natura, serta belanja pemeliharaan. Seluruh pos tersebut kini diawasi lebih ketat dan akan diatur secara resmi melalui Surat Edaran pengendalian anggaran yang segera diterbitkan untuk seluruh OPD.

“Penghematan ini mencakup belanja yang bersumber dari APBD, khususnya belanja rutin kantor. Nanti akan ada beberapa poin pengendalian yang tertuang jelas dalam surat edaran tersebut,” jelasnya.

Baca Juga:   DP3AP2KB PPU Dorong Lingkungan Aman dengan Sosialisasi Perda Perlindungan Korban Kekerasan

Kebijakan efisiensi juga menyasar anggaran perjalanan dinas. Untuk Tahun Anggaran 2026, mekanisme perjalanan dinas diubah dengan sistem sentralisasi anggaran di Sekretariat Daerah.

“Kalau sebelumnya anggaran perjalanan dinas berada di masing-masing OPD, baik dalam daerah, luar provinsi, maupun luar daerah, mulai 2026 ini semuanya tersentral di Sekretariat Daerah. DPA perjalanan dinas ada di DPA Sekda,” ungkap Muhajir.

Perubahan juga terjadi pada kewenangan administrasi perjalanan dinas. Seluruh surat perjalanan dinas, termasuk untuk pegawai eselon III ke bawah, kini harus ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).

“Itu bentuk pengendalian yang kita lakukan. Pak Sekda akan melakukan penyaringan. Istilah kasarnya, ujian meja dulu sama Pak Sekda,” tegasnya.

Pembatasan jumlah pegawai yang berangkat dinas juga mulai diterapkan. Persetujuan perjalanan akan disesuaikan dengan kebutuhan tugas dan kompetensi pegawai yang diusulkan.

Langkah-langkah ini menjadi bagian dari strategi Pemkab PPU menjaga stabilitas keuangan daerah sekaligus memastikan belanja pemerintah lebih efektif dan tepat sasaran.

“Sudah ada contoh pengajuan perjalanan dinas empat orang, tapi yang disetujui hanya dua orang karena memang sesuai kompetensi dengan tujuan perjalanan dinasnya,” pungkasnya.

Baca Juga:   Upaya Sinergi Ekosistem, Pemkab PPU Dorong Hutan Kota jadi Miniatur Hutan Kerangas IKN

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.