Pemkab PPU Diberi Waktu Benahi Temuan Sebelum LHP BPK Terbit

PENAJAM PASER UTARA – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diminta segera menindaklanjuti sejumlah temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 sebelum laporan hasil pemeriksaan resmi diterbitkan.

Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah PPU, Tohar, saat menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci LKPD Kabupaten PPU Tahun 2025 di ruang rapat Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) PPU, Sabtu (9/5/2026).

Tohar mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, masih terdapat sejumlah persoalan dalam pelaksanaan belanja program dan kegiatan tahun anggaran 2025. Salah satu penyebab munculnya temuan disebut berkaitan dengan manajemen pada perangkat daerah.

Menurutnya, BPK masih memberikan kesempatan kepada organisasi perangkat daerah (OPD) untuk melakukan perbaikan sebelum Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) diterbitkan.

Karena itu, ia meminta seluruh OPD segera melakukan identifikasi dan penyelesaian terhadap berbagai catatan hasil pemeriksaan.

“Jangan pernah menggunakan dalil bahwa saya baru. Justru karena baru, segera lakukan identifikasi, verifikasi, dan konsolidasi dengan organik lama pada unit kerja tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:   Tinggalkan NasDem, Donna Faroek Siap Bertarung di PPU Bersama Gerindra

Ia juga menyoroti pentingnya pengawasan dan pengendalian dari pimpinan perangkat daerah agar pelaksanaan kegiatan dapat dipantau secara menyeluruh.

Foto: Sekda PPU, Tohar, menghadiri exit meeting pemeriksaan terinci LKPD Kabupaten PPU Tahun 2025 bersama BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur di Kantor BKAD PPU, Sabtu (9/5/2026).

Sementara itu, Kepala Bidang Pemeriksaan Kaltim II BPK RI Perwakilan Kalimantan Timur, Ruslan Ependi, menjelaskan pemeriksaan terinci LKPD dilakukan untuk menilai kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.

Menurutnya, hasil pemeriksaan selama sekitar satu bulan masih menemukan sejumlah item permasalahan yang perlu segera ditindaklanjuti pemerintah daerah.

Penyerahan laporan hasil audit direncanakan dilakukan pada 25 Mei 2026. Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah kepala perangkat daerah dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten PPU.

“Dari hasil pemeriksaan yang telah dilaksanakan kurang lebih selama sebulan, masih terdapat sejumlah item permasalahan yang menjadi temuan dan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti sebelum LHP diterbitkan,” jelasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.