Pemkab PPU dan BPS Bahas Data Sektoral hingga Sensus Ekonomi 2026

Penajam Paser Utara – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor menerima audiensi Badan Pusat Statistik (BPS) PPU di Kantor Setkab PPU, Senin (27/4/2026), membahas penguatan koordinasi penyediaan data statistik untuk mendukung kebijakan pembangunan.

Pertemuan tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah PPU Tohar dan Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Margono Hadi Susanto.

Dalam pertemuan itu, Mudyat Noor menegaskan pentingnya data yang akurat dan mutakhir sebagai dasar perumusan kebijakan daerah.

“Saat ini data menjadi bagian yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan daerah, khususnya yang bersifat update, valid, dan terintegrasi,” ucap Mudyat.

Ia menyebut, sinkronisasi data antara pemerintah daerah dan BPS perlu terus ditingkatkan agar program pembangunan lebih tepat sasaran.

“Melalui data terbaru yang terus disinkronisasikan, kita berharap setiap program pembangunan dapat tepat sasaran, termasuk dalam kebijakan yang diselaraskan antara pusat dan daerah,” jelasnya.

Selain itu, pembahasan juga mencakup kebutuhan data lintas sektor, seperti ekonomi, pertanian, hingga kondisi sosial masyarakat, termasuk penyesuaian dengan perkembangan wilayah seiring kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Juga:   Otorita IKN Mulai Penataan Koridor Sepaku Juni 2026, Fokus Drainase dan Lingkungan

Dalam audiensi tersebut juga dibahas sejumlah agenda, di antaranya koordinasi penyusunan data sektoral, verifikasi bantuan sosial seperti PBI dan PKH, serta pengecekan data kelistrikan PLN.

Pertemuan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah dan BPS dalam penyediaan data yang akurat untuk mendukung perencanaan pembangunan.

Kepala BPS PPU Suko Haryono mengatakan pihaknya siap mendukung penyediaan data statistik sektoral dan mendorong partisipasi OPD dalam penguatan data.

“Pembaruan data ini dilakukan untuk menyajikan informasi terbaru terkait pertumbuhan ekonomi, sekaligus mendukung pelaksanaan Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS) di wilayah PPU,” ujar Suko.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.