Pemkab PPU dan Bamag Komitmen Perkuat Kerjasama Bidang Sosial dan Keagamaan

PPU – Upaya menjaga kerukunan dan memperkuat toleransi umat beragama di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah. Hal itu ditandai dengan audiensi jajaran Badan Musyawarah Antar Gereja (Bamag) PPU bersama Bupati Mudyat Noor di Kantor Bupati, Selasa (19/8/2025).

Pertemuan tersebut menjadi ajang perkenalan sekaligus silaturahmi antara Bamag dengan pemerintah daerah. Dalam kesempatan itu, Mudyat menyampaikan apresiasi atas kehadiran Bamag dan menekankan pentingnya sinergi lembaga keagamaan dalam menjaga harmonisasi di tengah masyarakat yang majemuk.

“Pemerintah daerah tentu tidak bisa berjalan sendiri. Kehadiran Bamag akan menjadi mitra strategis dalam membangun kehidupan beragama yang rukun dan damai di PPU. Kami berharap Bamag bisa menjadi wadah komunikasi yang baik antar gereja, sekaligus membantu pemerintah dalam memperkuat nilai-nilai toleransi,” ujarnya.

Ketua Bamag PPU, Pdm. Maleakhi Urbanus Palimbunga, menyampaikan rasa syukur atas sambutan hangat dari Bupati. Ia menjelaskan, Bamag hadir untuk mewadahi 77 gereja di PPU sekaligus menjadi sarana koordinasi antar gereja.

Baca Juga:   Penerbitan Perizinan Capai 2.732 Izin, DPMPTSP PPU Lewati Target 182 Persen

“Kami bersyukur hari ini disambut dengan baik oleh Bupati PPU sebagai perkenalan awal kami. Tujuan Bamag adalah untuk mewadahi 77 gereja di Kabupaten PPU, sebagai wadah koordinasi antar gereja,” jelasnya.

Audiensi ditutup dengan komitmen bersama memperkuat kerja sama antara pemerintah daerah dan Bamag, khususnya di bidang sosial, keagamaan, serta pembangunan masyarakat yang inklusif.

Dengan keberadaan Bamag, diharapkan koordinasi antar gereja di PPU semakin solid, sekaligus memberi kontribusi nyata dalam menjaga kerukunan umat beragama di daerah.

“Kami siap bekerjasama dengan pemerintah daerah, khususnya dalam ranah keagamaan. Kami siap dilibatkan dan mendukung penuh program-program pemerintah daerah,” tutur Maleakhi.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.