Pemkab Kukar Tuntaskan Hambatan Administrasi Pembayaran Insentif Guru

TENGGARONG – Penantian panjang ribuan guru honorer di Kutai Kartanegara (Kukar) akhirnya mendekati titik terang. Setelah tertunda sejak awal tahun 2026, pemerintah daerah memastikan insentif yang dinanti para tenaga pendidik non-ASN segera dibayarkan dalam waktu dekat.

Kepastian tersebut disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Heriansyah. Ia menyebut proses pencairan kini telah memasuki tahap akhir setelah seluruh hambatan regulasi berhasil diselesaikan.

Salah satu tahapan penting yang baru rampung ialah keluarnya pendapat hukum dari pihak kejaksaan. Dokumen tersebut menjadi dasar pemerintah daerah dalam memastikan penggunaan anggaran berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

“Pendapat hukum dari kejaksaan sudah keluar. Selanjutnya akan kami koordinasikan dengan Sekda dan bagian hukum untuk proses lanjutan,” ujarnya, Rabu (6/5/2026).

Sebelumnya, pencairan insentif sempat tertunda karena pemerintah daerah harus memastikan seluruh aspek legalitas dan administrasi terpenuhi secara menyeluruh.

Proses tersebut turut melibatkan pendampingan aparat penegak hukum guna menghindari potensi pelanggaran dalam penggunaan anggaran daerah.

Baca Juga:   Temuan Gas Jumbo di Kukar Dinilai Bisa Dongkrak Ekonomi Daerah

Selain faktor legalitas, validasi data penerima juga menjadi salah satu penyebab proses berjalan lebih lama. Pemerintah daerah melakukan pengecekan secara rinci agar bantuan benar-benar tepat sasaran dan diterima oleh guru honorer yang berhak.

Persoalan keterlambatan pembayaran ini bahkan sempat menjadi sorotan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kukar, dinas terkait, serta perwakilan guru honorer pada akhir April lalu.

Dalam forum tersebut, percepatan pencairan insentif menjadi salah satu tuntutan utama para tenaga pendidik yang telah menunggu lebih dari empat bulan.

Kini, setelah seluruh tahapan administrasi dan legal dinyatakan selesai, Disdikbud Kukar optimistis proses pembayaran dapat segera direalisasikan.

“Paling lambat minggu depan sudah bisa dibayarkan. Namun kami upayakan bisa lebih cepat,” pungkas Heriansyah. (MK)

Penulis : Ady Wahyudi
Editor : Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.