Pemkab Kukar Tancap Gas Hadirkan Layanan Puskesmas 24 Jam

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan akses pelayanan kesehatan. Salah satu langkah strategis yang kini digarap serius adalah menghadirkan layanan Puskesmas 24 jam di seluruh kecamatan, sebagai bagian dari implementasi program Berobat Gratis Cukup Pakai KTP.

Bupati Kukar, dr Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa saat ini sudah terdapat 17 Puskesmas yang menjalankan layanan 24 jam, terutama dengan fasilitas Unit Gawat Darurat (UGD). Targetnya, seluruh 32 Puskesmas yang tersebar di 20 kecamatan dapat memberikan layanan serupa dalam waktu dekat.

“Sudah ada 17 Puskesmas 24 jam yang dilaporkan. Beberapa lainnya sudah memiliki UGD aktif. Ke depan, seluruh Puskesmas akan kita dorong untuk bisa melayani penuh 24 jam,” ungkap Aulia pada Senin (28/7/2025).

Mengusung semangat “Tancap Gas”, Bupati Aulia menegaskan bahwa program ini tidak akan berlarut-larut. Ia menargetkan layanan Puskesmas 24 jam bisa terealisasi dalam waktu maksimal satu bulan.

“Ya, tidak lebih dari satu bulan dari sekarang,” tegasnya.

Baca Juga:   DLHK Kukar Siapkan TPA Baru, Tanggapi Lonjakan Sampah dan Ancaman Over Kapasitas Bekotok

Langkah ini juga menjadi solusi atas keterbatasan layanan rumah sakit yang hanya dapat menangani kasus kegawatdaruratan tertentu. Berdasarkan regulasi BPJS Kesehatan, terdapat 144 jenis penyakit yang tidak dikategorikan sebagai gawat darurat, sehingga penanganannya harus dilakukan di tingkat Puskesmas.

“Jadi menurut kami, program berobat gratis pakai KTP tak ada isu lagi. Saat ini sedang finalisasi untuk aktifkan Puskesmas 24 jam. Kendala-kendala di lapangan sudah kami petakan dan bisa ditangani,” pungkas Aulia.

Dengan layanan ini, masyarakat Kukar tak perlu lagi khawatir jika mengalami keluhan kesehatan di malam hari. Cukup ke Puskesmas terdekat, pelayanan siap 24 jam. (ADV)

Editor: Robbi

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.