Pemkab Kukar Bentuk Tim Percepatan Ekonomi, Targetkan Pertumbuhan 8 Persen Hingga 2030

TENGGARONG – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menargetkan pertumbuhan ekonomi daerah mencapai 8 persen hingga tahun 2030. Target ambisius ini menjadi fokus dalam sosialisasi dan koordinasi Tim Percepatan Pertumbuhan Ekonomi Daerah, yang digelar di kantor Bappeda Kukar, Kamis (2/10/2025).

Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kukar, Sunggono, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pemerintah pusat yang meminta setiap daerah membentuk tim percepatan ekonomi. Tim ini bertugas untuk mengoptimalkan potensi lokal dan menuntaskan hambatan pembangunan di wilayah masing-masing.

“Hari ini kami melakukan sosialisasi dari Kemendagri terkait persiapan rencana ke depan serta langkah-langkah yang harus dilakukan di daerah,” jelas Sunggono.

Ia menegaskan bahwa partisipasi aktif dari kecamatan menjadi hal penting dalam proses percepatan ekonomi ini. Para camat diminta menyampaikan secara terbuka berbagai persoalan di lapangan, terutama yang berkaitan dengan infrastruktur dasar dan akses ekonomi masyarakat.

“Alhamdulillah, beberapa camat sudah melaporkan kendala di daerahnya. Mudah-mudahan ke depan bisa kita atasi bersama secara cepat dan tepat,” tambahnya.

Baca Juga:   Antisipasi Inflasi Jelang Ramadan, Pemkab Kukar Gerak Cepat Stabilkan Harga Pangan

Menurut Sunggono, Bupati Kukar telah memprediksi akan muncul sejumlah kendala dalam implementasi kebijakan ini. Namun, dengan adanya koordinasi lintas sektor dan laporan langsung dari kecamatan, diharapkan penanganan bisa lebih efektif.

“Pak Bupati sudah memperkirakan bahwa hambatan itu pasti ada. Tapi dengan terbentuknya tim ini, kita bisa bergerak lebih cepat dan responsif terhadap kondisi lapangan,” tegasnya.

Melalui pembentukan tim percepatan ekonomi ini, Pemkab Kukar optimistis mampu memperkuat sektor produktif seperti pertanian, perikanan, pariwisata, dan UMKM. Sinergi antarlembaga diharapkan menjadi motor penggerak utama menuju Kukar yang mandiri dan berdaya saing tinggi secara ekonomi. (adv)

Editor: Robby

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.