BERAU – Nelayan di Kabupaten Berau akhirnya bisa bernapas lega. Dalam waktu dekat, layanan perizinan kapal tangkap dan kapal pengangkut ikan (GREY) akan dibuka langsung di daerah. Kebijakan ini diharapkan menjadi solusi bagi persoalan administrasi yang selama ini menghambat aktivitas nelayan.
Ketua DPRD Berau, Dedy Okto Nooryanto, menyebut langkah tersebut merupakan hasil tindak lanjut komunikasi intens antara Pemerintah Kabupaten Berau dan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Alhamdulillah, kementerian merespons positif dan berencana membuka layanan perizinan langsung di Berau,” ujarnya.
Menurut Dedy, selama ini banyak nelayan kesulitan beroperasi karena kapal tangkap maupun kapal pengangkut ikan mereka belum memiliki izin resmi dari pemerintah pusat.
“Masalah kita sebenarnya bukan di kapalnya, tapi di perizinannya. Kapal sudah ada, tapi izinnya belum keluar karena harus melalui proses panjang di pusat,” jelasnya.
Ia menambahkan, dalam pertemuan dengan KKP, pihaknya menekankan pentingnya kemudahan perizinan terutama untuk kapal pengangkut ikan. Hal ini menjadi krusial setelah diterapkannya aturan baru yang mewajibkan pemisahan antara kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan.
“Dulu satu kapal bisa tangkap sekaligus bawa ikan ke darat, sekarang harus dipisah. Karena itu nelayan butuh dua izin sekaligus, dan ini yang sering bikin rumit,” pungkasnya.
Penulis: (Srn)
Penyunting: Robbi Lalat




