spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Pemilu 2024 Potensi Pelanggaran Netralitas Sangat Tinggi, KASN Beber Penyebabnya

JAKARTA – Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Agus Pramusinto mengungkapkan, selama 2020 terdapat 2.034 ASN yang dilaporkan terkait dugaan melanggar aturan ASN.

Dari jumlah itu, sebanyak 1.596 orang ASN terbukti melakukan pelanggaran netralitas terkait Pilkada dan Pemilu. Seperti diketahui, pada 2020 digelar Pilkada serentak.

Agus menjelaskan, memasuki tahun politik jelang Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, ASN akan menghadapi tantangan netralitas. Menurutnya, setiap momentum Pemilu, ASN sering terjebak pada pelanggaran netralitas.

“Satu-satunya sikap politik yang boleh dilakukan dan ditunjukkan oleh ASN adalah, melakukan pemilihan pada para kandidat politik yang dia pilih di dalam bilik suara saat pemilihan umum berlangsung,” kata Agus saat menjadi pembicara dalam seminar di Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) Universitas Jember Senin (24/10/2022).

“Selebihnya di ruang publik ASN tidak boleh menunjukkan keberpihakan kepada salah satu calon,” lanjutnya.

Dia mengatakan, pelanggaran paling banyak adalah pada penggunaan media sosial yang tidak bijak. Seperti melakukan postingan yang menjatuhkan atau mendukung salah satu calon.

Baca Juga:   Distribusi Logistik Pemilu 2024, di Kalimantan KPU Butuh Helikopter-Speedboat 

“Ini jelas melanggar Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 (tentang ASN),” jelas Agus.

Dia menilai potensi terjadinya pelanggaran netralitas sangat tinggi. Karena ada pola hubungan timbal balik antara birokrasi dengan politisi.

“Politisi ingin meraih suara sebanyak-banyaknya dari para ASN agar bisa menang. ASN berharap adanya promosi jabatan dari politisi yang dia dukung jika kemudian menang,” papar dia.

Untuk itu, Agus mengingatkan agar para ASN tidak perlu takut dalam menghadapi para politisi tersebut.

Karena promosi jabatan yang saat ini diterapkan adalah berdasarkan kompetensi dan integritas yang dimiliki ASN.

Dalam sistem merit, pola promosi pengisian kekosongan jabatan tidak didasarkan pada dukungan politik atau kekerabatan. Tetapi murni berdasarkan kompetensi dan integritas yang dimiliki ASN.  “Saat ini mekanisme itu sudah dilakukan sejak proses rekruitmen ASN,” tambah dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Indonesian Asscociation for Public Administration (IAPA) Jawa Timur Mohammad Nuh menambahkan, pada momen Pemilu, ASN selalu dihadapkan pada persoalan yang sulit jika dikaitkan dengan netralitas politik.

Baca Juga:   Dana Pilkada PPU 2024 Akan Turun Akhir 2023

“Ada sebuah istilah yang menggambarkan hal itu. ASN itu ditempa oleh pandai besi politik. Artinya apa, regulasi yang diterapkan pada ASN dibuat oleh para politisi dan kemudian politisi memanfaatkan ASN untuk kepentingan politiknya,” tambah Nuh.

Dia menjabarkan, dalam teori principal-agent pada hakikatnya seorang birokrasi cenderung menempel pada para politisi untuk mempertahankan kedudukannya. Pada satu sisi, politisi juga membutuhkan birokrasi untuk memuluskan jalan mereka meraih kemenangan dalam Pemilu.

“Sehingga memang sulit bagi ASN untuk bersikap netral 100 persen. Karena ada sifat resiprokal dalam hubungan keduanya. Saling menguntungkan dan kedunya memiliki ketergantungan,” pungkas Nuh.

Dosen Ilmu Administrasi Negara FISIP Universitas Jember Hermanto Rohman mengatakan, selain masalah netralitas politik birokrasi Indonesia juga dihadapkan pada berbagai persoalan.

Radikalisme dan anti-Pancasila menjadi persoalan lain yang dihadapi birokrasi. Oleh karena itu perlu dilakukan pembenahan secara menyeluruh mulai sejak proses seleksi ASN.

“Karena secara kualitas, mutu manajemen SDM ASN masih kurang baik. Pada sisi lain distribusi ASN yang kurang merata dan praktek transaksi jabatan masih menjadi PR bersama dalam proses reformasi birokrasi,” papar Hermanto. (kompas/rib)

Baca Juga:   Lengkap! Daftar Terbaru Obat Sirup Aman dan Tak Aman Terkait Cemaran EG-DEG
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER