Pembangunan IKN Tahap II Lesu, Penjualan Semen di Sepaku Turun

PPU – Hingga kuartal III 2025, geliat pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kecamatan Sepaku melambat. Dampaknya terasa pada sektor perdagangan bahan bangunan, khususnya semen. Permintaan yang sebelumnya bisa menembus 300–500 zak per hari, kini anjlok hanya 150–200 zak sekali kirim.

Pantauan di lapangan, kondisi ini dialami sejumlah toko bangunan lokal. Toko Bangunan Sinar Terang di Desa Bukit Raya misalnya, mengakui penjualan tidak seramai masa awal pembangunan IKN.

“Ya masih ada aja Mas, cuma dibanding pas masih rame pembangunan IKN beda jauh,” ujar Ari, penjaga toko, Kamis (18/9/2025).

Hal serupa terjadi di Toko Bangunan Nusantara 08, Desa Suka Raja. “Permintaan semen saat ini untuk IKN berkisar 150–200 sak per hari,” kata salah satu pekerja toko. Padahal, saat pembangunan IKN gencar, angka pengiriman bisa mencapai 300–500 zak.

Proyek pemerintah di IKN kini memang tak seramai periode 2022 hingga pertengahan 2024. Pada Tahap II, pembangunan yang cukup masif hanya pada jalan dengan dominasi penggunaan beton ready mix. Sementara sejumlah proyek lain sudah masuk tahap finishing.

Baca Juga:   Satpol PP PPU Siagakan Puluhan Personel untuk Pengamanan Gelaran Expo IKN 2024

Kondisi itu berimbas pada omzet toko bangunan. Penjualan ke warga Sepaku pun ikut lesu karena pembangunan rumah perorangan juga melambat. Akibatnya, pedagang memilih mengatur stok agar tidak menumpuk di gudang, mengingat semen bisa mengeras dan menurun kualitasnya bila terlalu lama disimpan.

Dari sisi harga, semen masih stabil di kisaran Rp60 ribu–Rp65 ribu per sak, tergantung merek dan toko. Di Toko Bangunan MK milik Andri Setiawan di Desa Suka Raja, misalnya, semen merek Merah Putih dijual Rp60 ribu per sak.

Pewarta: Prasetyo
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.