Pembangunan IKN Picu Pertumbuhan Usaha, SPBU Baru Segera Beroperasi di Sepaku

Penajam Paser Utara – Pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) mulai mendorong pertumbuhan sektor usaha di wilayah penyangga. Di Kecamatan Sepaku, satu unit Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) baru kini memasuki tahap akhir pembangunan.

SPBU yang berlokasi di Dusun 4, Desa Semoi Dua, Jalan Vico tersebut diproyeksikan segera beroperasi dalam waktu dekat. Berdasarkan pantauan di lapangan, SPBU ini memiliki kode awal 64 yang menandakan berada di regional Kalimantan, serta berstatus Dealer Owned Dealer Operate (DODO) atau dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta.

Salah seorang warga sekitar, Warni, menyebutkan bahwa pemilik SPBU berasal dari luar daerah. “Luar Kalimantan, lagaknya Sulawesi orangnya,” tuturnya, Selasa (31/3/2026).

SPBU ini dilengkapi dengan empat dispenser, termasuk untuk bahan bakar jenis Dexlite, yang diharapkan dapat memenuhi kebutuhan masyarakat serta kendaraan operasional di kawasan tersebut.

Dengan tambahan SPBU ini, jumlah SPBU di Kecamatan Sepaku akan menjadi tiga unit yang tersebar di sejumlah titik strategis, yakni di Kelurahan Pemaluan, Desa Bukit Raya, dan Desa Semoi Dua.

Baca Juga:   Satpol PP PPU Lakukan Pendampingan Penertiban PKL Tak Tertib di Pasar Babulu

Selain itu, distribusi BBM di wilayah Sepaku juga didukung oleh keberadaan Pertashop. Saat ini tercatat satu Pertashop aktif di Desa Bukit Raya, satu tidak beroperasi di wilayah perbatasan Bukit Raya–Bumi Harapan, serta satu unit lainnya masih dalam tahap pembangunan di Semoi Dua.

Penambahan infrastruktur BBM ini dinilai akan mempermudah akses masyarakat terhadap bahan bakar, sekaligus mengurangi antrean kendaraan yang selama ini kerap terjadi di SPBU yang sudah ada.

Pertumbuhan infrastruktur energi ini menjadi salah satu indikator meningkatnya aktivitas ekonomi di Kecamatan Sepaku sebagai wilayah inti pengembangan IKN, seiring meningkatnya mobilitas dan kebutuhan logistik di kawasan tersebut.

Pewarta: Atmaja Riski
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.