Pelatihan Kepiting Soka Tingkatkan Keterampilan dan Ekonomi Masyarakat Kecamatan Sepaku

PPU – Pemerintah Kecamatan Sepaku Penajam Paser Utara (PPU) melaksanakan pelatihan budidaya kepiting soka sebagai bagian dari upaya pemberdayaan dan peningkatan ekonomi masyarakat. Kegiatan yang dilaksanakan beberapa pekan lalu ini diikuti oleh warga dari sejumlah desa di wilayah Kecamatan Sepaku.

Pelatihan bertujuan memberikan pengetahuan dan keterampilan teknis budidaya kepiting soka, mulai dari pemilihan bibit, teknik pemeliharaan, hingga proses panen. Kegiatan ini diharapkan mampu membuka peluang usaha baru di sektor perikanan yang bernilai ekonomis.

Camat Sepaku, Gamaliel Abimanyu Arliandito, menyampaikan bahwa pelatihan kepiting soka merupakan salah satu langkah strategis untuk mengoptimalkan potensi perikanan lokal serta meningkatkan kemandirian ekonomi masyarakat.

“Melalui pelatihan yang dilaksanakan beberapa pekan lalu, masyarakat diharapkan dapat mengembangkan usaha produktif yang berkelanjutan dan mampu meningkatkan pendapatan keluarga,” ujarnya, Senin (3/11/2025).

Pelaksanaan pelatihan dilakukan melalui penyampaian materi dan praktik langsung yang dibimbing oleh instruktur berpengalaman. Antusiasme peserta terlihat dari keaktifan dalam mengikuti setiap tahapan kegiatan.

“Alhamdulillah antusiasme masyarakat sangat terlihat saat mengikuti berbagai tahapannya, mudah-mudahan ini menjadi hal yang baru dapat merubah perekonomian Masyarakat,” tutupnya.

Baca Juga:   Kuasa Hukum Mudyat-Win Kritisi Rekrutmen Dewas Perumdam Danum Taka, Dinilai Tergesa-gesa

Pemerintah Kecamatan Sepaku berharap, pelatihan ini dapat menjadi pemicu tumbuhnya pelaku usaha baru di bidang budidaya kepiting soka serta memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat. (ADV)

Penulis : Deddy Pz

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.