PDAM Jelaskan Kategori Pemakaian, Rumah Tangga Bisa Masuk Golongan Usaha

BONTANG — Lonjakan tagihan air hingga mencapai Rp1,9 juta yang dialami penghuni rumah kontrakan di Jalan Kerapu 3, Kelurahan Tanjung Laut, memicu keluhan warga.

Besarnya tagihan tersebut dinilai tidak sebanding dengan penggunaan air sehari-hari yang hanya digunakan untuk kebutuhan dasar seperti mandi dan mencuci.

Salah satu penghuni mengaku terkejut saat mengetahui tagihan untuk pemakaian selama dua bulan melonjak drastis. Berdasarkan catatan, konsumsi air tercatat lebih dari 100 meter kubik.

“Air ini sudah lama dipakai, tapi kok naiknya terlalu tinggi. Jadi banyak yang protes,” ujarnya.

Menindaklanjuti keluhan tersebut, Agus Haris turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.

“Jangan sampai masyarakat merasa dirugikan, bayar besar tapi pemakaian sedikit,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa kebutuhan air normal untuk satu rumah tangga berkisar antara 10 hingga 20 meter kubik per bulan. Jika pemakaian jauh di atas angka tersebut, maka akan berdampak langsung pada kenaikan tarif.

“Kalau pemakaian sampai 100 kubik lebih, itu sudah tidak wajar untuk rumah tangga biasa,” jelasnya.

Baca Juga:   Jaga Obvitnas Migas, PHKT Sosialisasikan Area Terbatas kepada Masyarakat Pesisir

Sementara itu, Direktur Utama PDAM Bontang, Suramin, menerangkan bahwa sistem tarif air yang diterapkan bersifat progresif.

Artinya, semakin tinggi konsumsi air, maka tarif yang dikenakan juga akan semakin besar. Selain itu, berlaku pula mekanisme subsidi silang, di mana pelanggan dengan pemakaian rendah mendapat subsidi dari pelanggan dengan konsumsi tinggi.

“Karena melebihi batas rumah tangga, maka masuk dalam golongan usaha. Di situlah tarifnya menjadi lebih tinggi,” terang Suramin.

Ia menambahkan, penggunaan air di atas 100 meter kubik berpotensi dikategorikan sebagai pemakaian usaha, meskipun berada di lingkungan rumah tangga.

Berdasarkan hasil pengecekan di lapangan, diketahui pemakaian air tersebut digunakan untuk kontrakan dengan empat pintu dalam satu sambungan meter.

Karena itu, pihak PDAM menyarankan agar dilakukan pemisahan meteran air untuk masing-masing unit agar tagihan lebih proporsional dan sesuai dengan penggunaan.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih memperhatikan pola penggunaan air serta memahami sistem tarif yang berlaku, agar tidak terjadi lonjakan tagihan yang mengejutkan di kemudian hari.

Baca Juga:   Elpiji Melon Dalam Truk Meledak Hebohkan Warga Belimbing Tengah Malam

Penulis: Syakurah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.