Pastikan Pelayanan Bersih, Kementerian ATR/BPN Perkuat Sinergi dengan KPK

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memperkuat upaya pencegahan korupsi dan perbaikan tata kelola pelayanan pertanahan dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sinergi ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi bersama yang digelar pada Rabu (17/12/2025) di Aula Prona Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menegaskan pentingnya peran KPK dalam mendeteksi berbagai potensi celah pada sistem pelayanan pertanahan yang saat ini tengah berproses menuju transformasi.

“Kami mengibaratkan KPK sebagai dokter yang membantu mendeteksi penyakit dalam sistem pelayanan kami, lalu memberikan perbaikan agar ke depan lebih lincah, benar, dan patuh pada aturan. Karena itu, kerja sama dengan KPK ini kami respons dengan sangat baik dan mohon Bapak/Ibu sekalian manfaatkan forum ini supaya berkualitas. Mumpung KPK membuka diri,” jelas Nusron Wahid kepada jajaran yang hadir secara daring maupun luring.

Sosialisasi bertema “Peningkatan Pelayanan Publik melalui Sinergitas dan Koordinasi Efektif antara ATR/BPN dan Pemerintah Daerah” ini diikuti oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi se-Indonesia.

Baca Juga:   Otorita IKN Gandeng Pemuda AYS, Tanam 700 Pohon di Sepaku dalam Wujudkan Visi Forest City

Dalam pemaparannya, Menteri Nusron menyoroti dua persoalan utama yang kerap muncul dalam pelayanan publik, yakni lamanya waktu pelayanan dan adanya biaya di luar ketentuan resmi. Menurutnya, dua persoalan tersebut harus direduksi secara signifikan karena masyarakat menginginkan pelayanan yang cepat, transparan, dan bersih.

“Oleh karena itu, kita harus melakukan transformasi. Transformasi pelayanan yang dilakukan dapat melalui perubahan sistem dan proses bisnis yang lebih sederhana dan efisien, namun tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi, akuntabilitas, tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), manajemen risiko, serta kepatuhan terhadap peraturan (compliance),” tegasnya.

Sejalan dengan itu, Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, mengingatkan bahwa institusi pemerintahan memiliki tanggung jawab besar sebagai pelayan publik. Ia menekankan bahwa pelayanan pertanahan harus diberikan dengan kualitas terbaik sebagai bentuk pertanggungjawaban atas dana rakyat.

“Kompensasi dari dana rakyat adalah pelayanan yang maksimal. Karena itu, setiap tugas harus dijalankan dengan benar, penuh tanggung jawab, tidak hanya kepada diri sendiri dan keluarga, tetapi juga kepada lembaga, negara, dan terutama kepada Tuhan,” ucap Johanis Tanak.

Baca Juga:   Pasca Perpres 79, Pembangunan Kawasan Legislatif–Yudikatif IKN Dipercepat

Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang dipandu oleh Tenaga Ahli Menteri Bidang Ekonomi Pertanahan, Dedi Noor Cahyanto. Dalam sesi tersebut, sejumlah tantangan pelayanan publik dibahas secara terbuka dan langsung mendapat masukan dari KPK sebagai bagian dari upaya perbaikan sistem pelayanan pertanahan ke depan.

Penulis: (MW/JR)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.