Pasokan Minim Picu Kenaikan Harga Ayam Potong di PPU jadi Rp55 Ribu

Penajam Paser Utara – Harga ayam potong di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengalami kenaikan signifikan pasca Lebaran. Dari sebelumnya sekitar Rp40 ribu per kilogram, kini harga mencapai Rp55 ribu per kilogram di tingkat pedagang.

Kenaikan tersebut disebut bukan berasal dari pedagang, melainkan dipicu oleh terbatasnya pasokan dari pemasok ayam potong.

Salah satu pedagang ayam potong, Faisal, mengatakan para pedagang hanya menyesuaikan harga berdasarkan pasokan yang diterima.

“Harga ini bukan dari pedagang. Kami juga sempat mempertanyakan kenapa harga naik padahal sudah pasca Lebaran. Namun pemasok menyampaikan bahwa hasil panen ayam potong sedang sedikit, sehingga harga ikut naik,” ujarnya, Kamis (26/3/2026).

Menurutnya, kenaikan harga tersebut tidak diharapkan karena berdampak langsung pada daya beli masyarakat. Dalam kondisi normal, harga ayam potong biasanya berada di kisaran Rp35 ribu per kilogram.

Ia menambahkan, kondisi tersebut juga memberatkan pembeli, khususnya pelaku usaha kecil yang membeli ayam untuk dijual kembali.

“Dengan harga sekarang tentu memberatkan pembeli, terutama yang membeli untuk diperdagangkan kembali,”ungkapnya.

Baca Juga:   Dianggap Cemarkan Nama Baik Cak Imin, DPC PKB PPU Laporkan Mantan Sekjen Lukman Edy

Selain itu, pedagang juga menghadapi persaingan dengan ayam potong beku yang dijual dengan harga lebih murah. Ayam beku diketahui dijual sekitar Rp40 ribu hingga Rp50 ribu per ekor dengan berat rata-rata sekitar 1,5 kilogram.

Para pedagang berharap pemerintah dapat turun langsung memantau kondisi harga di pasar serta melakukan pengawasan terhadap pemasok agar harga tetap stabil.

“Ini juga menjadi tantangan bagi kami karena harga ayam beku relatif lebih murah, Kami juga ada peran pemerintah agar harga dapat stabil dan tidak dapat memberatkan semua pihak,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.