Pasokan Berkurang, Harga Cabai di Pasar Petung Tembus Rp150 Ribu per Kilogram

Penajam Paser Utara – Harga cabai di Pasar Petung, Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), melonjak signifikan hingga mencapai Rp150 ribu per kilogram. Kenaikan ini diduga dipicu berkurangnya pasokan dari petani ke pemasok.

Kenaikan harga cabai tersebut terjadi dalam beberapa hari terakhir. Sebelumnya, harga cabai masih berada di kisaran Rp100 ribu per kilogram.

Salah satu pedagang sayuran di Pasar Petung, Nurhati, mengatakan lonjakan harga bukan berasal dari pedagang, melainkan karena pasokan dari pemasok yang mulai terbatas.

“Kami juga kaget, sebelumnya harga masih Rp100 ribu per kilogram, sekarang sudah mencapai Rp150 ribu per kilogram,” ujarnya, Selasa (31/3/2026).

Menurutnya, harga cabai memang kerap mengalami fluktuasi, tergantung kondisi pasokan di pasar. Namun, kenaikan kali ini tergolong cukup tinggi karena terjadi dalam waktu singkat.

Nurhati menjelaskan, keterbatasan pasokan membuat harga di tingkat pedagang ikut terdorong naik. Kondisi ini berdampak langsung pada daya beli masyarakat.

Ia berharap pemerintah dapat turun tangan untuk memantau dan mengendalikan harga agar tidak merugikan pedagang maupun konsumen.

Baca Juga:   Pemkab PPU Tata Ulang Tapal Batas Wilayah untuk Mendukung IKN

“Dengan adanya kenaikan ini, kami berharap pemerintah bisa turun langsung mengatur harga pasar agar tidak ada pihak yang dirugikan,” ungkapnya.

Selain itu, ia menilai harga cabai yang tinggi berpotensi membebani masyarakat, khususnya rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang menjadikan cabai sebagai bahan utama.

Fluktuasi harga cabai menjadi fenomena yang kerap terjadi, terutama saat pasokan dari daerah penghasil mengalami gangguan. Kondisi ini tidak hanya berdampak pada konsumen, tetapi juga pedagang dan pelaku usaha kecil yang bergantung pada stabilitas harga bahan pokok tersebut.

“Hal ini cukup membebani masyarakat jika harganya tinggi, jadi peran pemerintah sangat penting dapat mengatur harganya,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.