Paskibraka IKN 2025 Resmi Dikukuhkan, Akan Bertugas di Plaza Seremoni Nusantara

NUSANTARA — Sebanyak 38 putra-putri terbaik dari Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) resmi dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Ibu Kota Nusantara (IKN) 2025. Mereka akan bertugas mengibarkan Sang Merah Putih pada peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI di Plaza Seremoni IKN, Minggu 17 Agustus 2025.

Prosesi pengukuhan berlangsung khidmat di kawasan Nusantara, Selasa (15/8/2025), dipimpin langsung Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono, yang bertindak sebagai pembina upacara. Basuki menyematkan lencana secara simbolis kepada pemimpin upacara sebagai tanda resmi keanggotaan Paskibraka.

“Dengan memohon ridho Allah Yang Maha Kuasa, pada hari ini saya mengukuhkan saudara-saudara sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Ibu Kota Nusantara Tahun 2025 yang akan bertugas di Lapangan Plaza Seremoni Ibu Kota Nusantara. Semoga Tuhan Yang Maha Kuasa memberikan rahmat dan kemudahan dalam menjalankan tugas,” ujar Basuki.

Sebelum pengukuhan, anggota Paskibraka membacakan Ikrar Putra Indonesia yang dipimpin Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin. Pemimpin upacara, Indah Ayu Putri Subandino, mewakili Paskibraka IKN 2025 dengan menempatkan Bendera Merah Putih di dada kirinya sebagai simbol kesetiaan dan penghormatan.

Baca Juga:   KKN 49 Unmul Bersama Karang Taruna Lawe-Lawe Siap Gelar Talkshow UMKM

Momen pengukuhan ditutup dengan ucapan selamat dari Basuki dan jajaran Otorita IKN. Suasana haru menyelimuti ketika para anggota Paskibraka pionir di IKN itu berfoto bersama keluarga.

Tak lupa, Juru Bicara Otorita IKN sekaligus Staf Khusus Kepala Otorita, Troy Pantouw, mengajak masyarakat Indonesia untuk berpartisipasi dalam perayaan kemerdekaan di Nusantara.

“Seluruh rangkaian kegiatan HUT Kemerdekaan RI ke-80 di Kota Nusantara dapat diikuti masyarakat melalui akun media sosial resmi kami di YouTube IKN Indonesia, Instagram @ikn_id dan @otorita_ikn, serta website ikn.go.id. Kami berharap seluruh masyarakat dapat turut dengan hikmat dan bersukaria merayakan peringatan hari kemerdekaan yang berlangsung di IKN,” ujarnya.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.