Parkir Non Tunai Diuji Hingga Mei, Evaluasi Jadi Penentu

BONTANG — Pemerintah Kota Bontang mulai menerapkan uji coba sistem parkir non tunai (e-money) di tiga pasar utama sejak 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya digitalisasi layanan publik, khususnya di sektor perdagangan.

Meski telah mulai diterapkan, pembayaran tunai masih tetap diberlakukan selama masa uji coba yang direncanakan berlangsung hingga akhir Mei 2026.

Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan (DKUMPP) Bontang, Eko Arisandi, menegaskan bahwa penerapan sistem ini dilakukan secara bertahap agar masyarakat memiliki waktu untuk beradaptasi.

“Pembayaran tunai tetap kami siapkan selama uji coba. Karena masyarakat masih ada yang belum familiar dengan sistem non tunai,” ujarnya, Jumat (3/4/2026).

Menurutnya, pendekatan bertahap ini penting untuk memastikan transisi berjalan lancar tanpa menimbulkan kendala bagi pengunjung pasar, khususnya yang belum terbiasa menggunakan transaksi digital.

Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, DKUMPP telah menyiagakan petugas di setiap lokasi pasar. Petugas tersebut bertugas membantu pengunjung sekaligus memberikan edukasi terkait penggunaan metode pembayaran non tunai.

Baca Juga:   Perbaikan Jembatan SMPN 5 Bontang Tertahan, Tunggu Izin Perusahaan

Selain itu, pedagang yang telah melunasi retribusi lapak diberikan kartu akses parkir secara gratis guna mendukung kelancaran aktivitas mereka di area pasar.

Dalam uji coba ini, berbagai metode pembayaran non tunai disiapkan, mulai dari QRIS, kartu berbasis tap, hingga dompet digital. Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan efisiensi dalam pengelolaan parkir.

Namun, kebijakan tersebut juga memunculkan beragam respons dari masyarakat. Sebagian menyambut positif langkah digitalisasi ini, sementara lainnya berharap pembayaran tunai tetap tersedia, setidaknya selama masa peralihan.

Pemerintah Kota Bontang memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh selama periode uji coba. Evaluasi tersebut mencakup efektivitas sistem, tingkat penerimaan masyarakat, hingga berbagai kendala teknis yang muncul di lapangan.

Hasil evaluasi nantinya akan menjadi dasar dalam menentukan kebijakan lanjutan terkait penerapan parkir non tunai secara permanen di Kota Bontang.

Pewarta: Syakurah
Editor: Agus S

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.