Panen Jagung Kuartal II Digelar di Babulu, PPU Dukung Program Ketahanan Pangan

Penajam Paser Utara – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) mengikuti Panen Raya Jagung Serentak Kuartal II yang digelar di Balai Benih Desa Gunung Mulia, Kecamatan Babulu, Sabtu (16/5/2026). Kegiatan tersebut dirangkaikan dengan groundbreaking 10 gudang ketahanan pangan Polri dan launching operasional 166 SPPG Polri yang dilaksanakan secara nasional melalui Zoom Meeting bersama Presiden RI Prabowo Subianto.

Mewakili Bupati PPU, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan Margono Hadi Sutanto hadir langsung dalam kegiatan tersebut bersama Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, Wakil Ketua Komisi II DPRD PPU Sujiati, perwakilan Kodim 0913/PPU, Kepala Dinas Pertanian PPU Rozihan Asward, BULOG, unsur kecamatan, dan kelompok tani Desa Gunung Mulia.

Kegiatan diawali dengan panen jagung bersama di area Balai Benih Desa Gunung Mulia, dilanjutkan proses pemipilan menggunakan mesin pemipil jagung serta penyerahan hasil panen secara simbolis dari Polres PPU kepada BULOG.

Margono mengatakan sektor pertanian memiliki peran penting dalam mendukung ketahanan pangan daerah maupun nasional. Karena itu, sinergi antara pemerintah, aparat, dan petani perlu terus diperkuat.

Baca Juga:   Curi Rp59,3 Juta dari Majikannya, Karyawan Warung di Penajam Ditangkap

Ia berharap berbagai program ketahanan pangan yang dijalankan pemerintah pusat dapat memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan petani serta pertumbuhan ekonomi masyarakat di daerah.

Kegiatan kemudian ditutup dengan prosesi peresmian melalui penekanan tombol sirine bersama Menteri Koordinator Bidang Pangan, Menteri Pertanian, Kapolri, dan perwakilan kelompok tani di Kabupaten Tuban secara terpusat.

“Pemerintah Kabupaten PPU tentu sangat mendukung kegiatan seperti ini karena sektor pertanian merupakan salah satu kekuatan utama daerah dalam mendukung ketahanan pangan nasional. Sinergi antara pemerintah, TNI-Polri, dan para petani harus terus diperkuat agar produksi pertanian semakin meningkat,” ujarnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.