Padi Reborn Hentak Panggung HUT ke-80 RI di IKN, Basuki Ikut Jadi Drummer

NUSANTARA – Ribuan masyarakat di Ibu Kota Nusantara (IKN) dan sekitarnya larut dalam kemeriahan konser Padi Reborn pada gelaran Pesta Rakyat HUT ke-80 RI, Minggu (17/8/2025) malam. Tak hanya dari desa dan kelurahan sekitar IKN, penonton juga berdatangan dari Balikpapan, Samarinda, hingga Penajam Paser Utara.

Padi Reborn mulai menghibur penonton sejak pukul 20.50 Wita dengan membawakan deretan lagu andalan. Mereka membuka penampilan lewat Mahadewi dan langsung disambut riuh sorakan penonton. Suasana makin pecah saat hits legendaris Sobat dinyanyikan.

“Ini lagu yang mengawali kami pertama kali mewarnai musik Indonesia tahun 1998,” ujar Fadli, sang vokalis.

Tak ketinggalan, gitaris Piyu juga melantunkan dua tembang sekaligus, yakni Ternyata Cinta dan Harmony. Lagu Kasih Tak Sampai pun ikut dibawakan, sebelum Fadli menghadirkan suasana sakral lewat tembang kebangsaan Indonesia Pusaka karya Ismail Marzuki.

Yang membuat konser kali ini berbeda, sejumlah lagu dibawakan dengan format two drummers. Drummer Padi, Yoyo, berbagi panggung dengan Basuki Hadimuljono, Kepala Otorita IKN. Aksi keduanya mengundang sorak sorai penonton.

Basuki bahkan memberikan kejutan dengan mengajak seorang jurnalis bernama Ria naik ke panggung. Ia didapuk menjadi vokalis tamu dan berduet bersama Fadli dalam lagu Begitu Indah.

Selain konser, acara juga diselingi kuis interaktif seputar IKN dengan berbagai hadiah menarik, mulai dari sepeda gunung, dispenser, hingga televisi. Salah satu penonton beruntung adalah Agnes, bocah asal Desa Tengin Baru, yang berhasil membawa pulang hadiah televisi 50 inci.

Baca Juga:   Kerta Buana Siapkan Wisata Religi Bernuansa Bali, Dorong Sinergi Budaya dan Pariwisata di Kukar

Pewarta : Riski Maulana
Editor : Nicha R 

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.