Otorita IKN Tawarkan Tender Pemeliharaan Gedung Rp74,8 Miliar, 97 Peserta Ikut Serta

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) secara diam-diam membuka lelang pengelolaan operasi dan pemeliharaan (operation maintenance/OM) Gedung serta Kawasan Kantor OIKN dan empat kantor Kementerian Koordinator (Kemenko) di IKN. Total nilai tender mencapai Rp74.874.611.000 dan bersumber dari APBN 2025.

Informasi lelang tersebut tercantum dalam Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) tahun anggaran 2025. Hingga Senin (21/7/2025), tercatat sudah ada 97 peserta tender. Satu dari lima proyek telah memasuki masa sanggah. Batas akhir pendaftaran ditetapkan pada 28 Juli pukul 09.00 Wita.

Dalam uraian singkat dokumen lelang, kegiatan OM meliputi pembersihan, perapian, pemeriksaan, pengujian, perbaikan, hingga penggantian bahan atau perlengkapan gedung beserta kawasannya.

Kantor OIKN saat ini memiliki luas bangunan 14.621,87 meter persegi. Di sampingnya terdapat gedung dua lantai sebagai pusat data seluas 1.629,84 meter persegi. Gedung utama setinggi enam lantai—dengan satu basement—memiliki luas ruang kerja 6.578,5 meter persegi dan dapat menampung sekitar 600 pegawai. Padahal saat ini, jumlah pegawai OIKN sudah mencapai sekitar 1.200 orang. Gedung ini sendiri dibangun dengan dana senilai Rp509 miliar dan peletakan batu pertamanya dilakukan oleh Presiden Joko Widodo.

Baca Juga:   Diguyur Anggaran Besar, Dinas PUPR Targetkan Proyek Rampung sebelum Habis Jabatan Bupati

Tahun lalu, Kepala OIKN Basuki Hadimuljono sempat mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp26 triliun untuk pemeliharaan gedung-gedung di IKN. “Kami mengusulkannya Rp26 triliun,” ujar Basuki kala itu, masih menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala OIKN seusai Rapat Kerja dengan Komisi V DPR RI di Jakarta.

Menurut alumnus Fakultas Teknik UGM angkatan 1973 itu, seluruh biaya pemeliharaan gedung di IKN bersumber dari APBN. Hal ini karena OIKN belum berstatus sebagai pemerintah daerah khusus dan belum memiliki kewenangan fiskal. Saat ini OIKN masih menjalankan fungsi dalam lingkup 3P: Persiapan, Pembangunan, dan Pemindahan.

Adapun tender OM tersebut tidak hanya mencakup kawasan kantor OIKN, tetapi juga kawasan empat Gedung Kemenko. Masing-masing Kemenko mendapat alokasi Rp15.439.649.000, kecuali Kemenko 3 yang hanya Rp13.553.862.000. Dengan demikian, total nilai OM untuk keempat tower Kemenko mencapai Rp59.872.809.000. Sementara itu, OM untuk Kantor OIKN sendiri sebesar Rp15.001.802.000.

Berikut jumlah peserta tender per lokasi:

  • Kemenko 1: 19 peserta
  • Kemenko 2: 19 peserta
  • Kemenko 3: 22 peserta
  • Kemenko 4: 16 peserta
  • Kantor OIKN: 21 peserta
Baca Juga:   Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis, Warga PPU Dapat Layanan Lengkap

Salah satu pekerjaan dalam tender ini mencakup pengelolaan instalasi pengolahan air limbah melalui sistem Sewerage Treatment Plant (STP) dan lima STP-Water Treatment Plant (WTP). Air hasil olahan rencananya akan digunakan kembali untuk menyiram tanaman, termasuk pemeliharaan jaringan perpipaan air limbah.

Setiap kompleks Kemenko terdiri dari empat tower. Pada tahap awal, gedung-gedung ini akan difungsikan sebagai kantor bersama (sharing office) oleh kementerian terkait. Sejak awal Juli 2025, tiga kedeputian OIKN resmi menempati Tower 1 Kemenko 3 di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP). Ketiganya adalah Kedeputian Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA), Kedeputian Pengendalian Pembangunan (PP), serta Kedeputian Sarana dan Prasarana (Sapras).

Tak hanya kantor, OIKN juga melelang proyek OM untuk sejumlah apartemen dan hunian pekerja konstruksi yang tersebar di kawasan pembangunan IKN.

Pewarta: Riski Maulana
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.