Otorita IKN Perketat Penindakan Tambang dan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menyatakan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap aktivitas ilegal, terutama pertambangan dan perambahan kawasan hutan konservasi di wilayah IKN.

Langkah tersebut dilakukan melalui Satuan Tugas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN yang dibentuk sejak 2023 dengan melibatkan lintas kementerian, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga perguruan tinggi.

Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan (UKHK) Otorita IKN sekaligus Ketua Umum Satgas Penanggulangan Aktivitas Ilegal Wilayah IKN, Agung Dodit Muliawan, mengatakan pengawasan dan penegakan hukum terus dilakukan, termasuk di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto.

“Sejak 2023, kami telah membentuk Satgas lintas kementerian dan lembaga untuk melakukan pengawasan, penindakan, hingga penegakan hukum terhadap berbagai aktivitas ilegal di kawasan IKN, termasuk di Tahura Bukit Soeharto,” ujarnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN, Sabtu (9/5/2026).

Satgas tersebut melibatkan Kementerian ESDM, Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup/BPLH, Kodam VI/Mulawarman, Polda Kaltim, Kejati Kaltim, Universitas Mulawarman, Pemprov Kaltim, Pemkab Kutai Kartanegara, dan Pemkab Penajam Paser Utara.

Baca Juga:   Polda Kaltim Bantah Aliran Dana Tambang Ilegal Ismail Bolong Mengalir ke Pejabat Utama

Dalam pelaksanaannya, sejumlah kasus aktivitas ilegal telah ditindak. Di antaranya penanganan pengangkutan batu bara ilegal yang telah berstatus P21, penutupan tambang ilegal di Bukit Tengkorak, hingga penanganan tambang ilegal di wilayah Samboja.

Satgas juga melakukan penindakan terhadap pengangkutan batu bara ilegal menggunakan tujuh truk menuju jetty yang selanjutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Agung menegaskan kawasan Tahura Bukit Soeharto merupakan kawasan konservasi yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk aktivitas pertambangan.

“Kami berkomitmen menjaga kawasan konservasi ini dari segala bentuk perambahan dan aktivitas pertambangan ilegal. Penegakan hukum akan terus dilakukan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Selain penindakan, Otorita IKN juga melakukan sosialisasi dan membuka ruang dialog dengan masyarakat terkait aktivitas yang telah ada sebelum pembangunan IKN dimulai.

Ke depan, patroli pengawasan disebut akan ditingkatkan bersamaan dengan penguatan proses hukum terhadap seluruh aktivitas ilegal di kawasan hutan IKN.

Otorita IKN juga membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran atau aktivitas ilegal di kawasan hutan dan Tahura melalui nomor resmi +62 811 5999 767.

Baca Juga:   In-House Training Diskominfo Kaltim, Prokopim PPU Dalami Teknik Penulisan Berita

Penulis: Humas Otorita Ibu Kota Nusantara
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.