Otorita IKN: Penutupan RM Tahu Sumedang Dilakukan Sukarela oleh Pemilik

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan, diskusi sudah dilakukan lebih dulu bersama pemilik Rumah Makan (RM) Tahu Sumedang, sebelum tempat usaha di jalan poros Balikpapan-Samarinda tersebut ditutup dan dipagari secara mandiri oleh pemiliknya pada 30 Maret 2026.

Staf Khusus Kepala Otorita IKN Bidang Komunikasi Publik sekaligus Juru Bicara Otorita IKN, Troy Pantouw, memberi penjelasan terkait hal itu. Intinya, Otorita menyambut baik langkah mandiri pemilik, yang menutup dan memasang pagar seng di area bangunan rumah makan.

“Otorita IKN menyambut baik langkah yang ditempuh oleh pemilik Rumah Makan Tahu Sumedang untuk menutup dan memasang pagar pada lokasi usahanya secara sukarela setelah melakukan diskusi bersama Otorita IKN,” terang Troy, Kamis (2/4/2026).

Hal itu menurut Troy, mencerminkan kesadaran pelaku usaha dalam mendukung pemulihan kawasan Hutan Konservasi Bukit Soeharto, karena memiliki peran penting keberlangsungan lingkungan dan delineasi IKN.

“Ini merupakan wujud nyata kesadaran dan itikad baik pelaku usaha dalam mendukung upaya pemulihan kawasan yang memiliki peran ekologis vital bagi keberlangsungan lingkungan dan masyarakat sekitarnya dalam jangka panjang,” terang Troy.

Baca Juga:   Otorita IKN Resmikan Sekretariat Dharma Wanita, Perkuat Peran Perempuan Menuju Indonesia Emas 2045

Bagi Otorita, upaya penertiban kawasan bukan semata-mata penegakan aturan. Lebih dari itu, langkah ini juga bagian dari tanggung jawab bersama dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan di wilayah calon ibu kota baru.

Otorita IKN juga menegaskan jika perlindungan kawasan hutan konservasi bukan penegakan regulasi semata. Tapi tanggung jawab berbagai pihak untuk memastikan pembangunan IKN berjalan selaras dengan kelestarian alam.

“Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan komunikasi dan humanisme. Tentunya komunikatif dan manusiawi dalam setiap proses penertiban kawasan. Juga membuka ruang dialog bagi seluruh pihak yang terdampak,” jelasnya.

Diskusi di Otorita IKN oleh pemilik usaha RM Tahu Sumedang dibenarkan warga sekitar, Daeng Santo yang juga koordinator juru parkir rumah makan tersebut.

“Beberapa waktu owner memang dipanggil ke Otorita IKN. Sama pak RT kami. Setelah itu, singkatnya, lalu ada penutupan lokasi menggunakan pagar seng,” ungkapnya.

Sementara itu, pantauan di lapangan, atap seng bangunan rumah makan sudah mulai dibongkar.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor: Muhammad Rafi’i

Baca Juga:   Konektivitas Jadi Fokus, Kukar Targetkan Seluruh Kecamatan Terhubung
⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.