Otorita IKN Minta Pemkab PPU Tuntaskan Masalah Lahan Tol IKN Segmen 6A lewat Timdu

NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) meminta Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, segera membentuk Tim Terpadu (Timdu) guna menyelesaikan persoalan lahan milik warga di Kelurahan Pemaluan, Kecamatan Sepaku, yang terdampak pembangunan jalan Tol Segmen 6A. Jalan tol ini merupakan akses strategis menuju Ibu Kota Nusantara dan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).

Permintaan ini disampaikan Deputi Bidang Sosial, Budaya dan Pemberdayaan Masyarakat OIKN, Alimuddin, usai memimpin rapat mediasi dan koordinasi pengadaan tanah jalan tol segmen 6A di Balai Kota Nusantara, Sepaku, Kamis (10/7/2025).

“Kami minta Pemkab PPU segera membentuk Timdu agar persoalan lahan warga bisa segera diselesaikan. Ini penting karena pembangunan jalan tol berkaitan langsung dengan dukungan terhadap IKN,” tegas Alimuddin.

Ia menekankan bahwa meskipun pembangunan tetap berjalan sebagai bagian dari PSN, penyelesaian masalah lahan harus tetap mengedepankan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat terdampak. Keanggotaan Timdu ditetapkan dan disahkan oleh pemerintah daerah.

Menurutnya, meski Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah memiliki data nominatif atas lahan warga, Timdu tetap harus melakukan verifikasi lapangan untuk memastikan keabsahan data tersebut.

Baca Juga:   Otorita IKN dan Kedutaan Austria Jajaki Kerja Sama Smart City dan Transportasi

“Verifikasi itu penting sebagai bagian dari proses pengadaan tanah. Kami di OIKN hanya mendorong percepatan penyelesaiannya, karena wewenang berada di pemda dan provinsi,” katanya.

Alimuddin menyebut, rapat digelar sebagai tindak lanjut dari keluhan warga yang belum menerima ganti rugi atas lahan mereka. Persoalan ini menjadi kompleks karena di atas lahan warga tersebut terdapat pohon industri milik PT ITCI Hutani Manunggal (IHM), sehingga lahan dianggap berada dalam kawasan konsesi perusahaan.

Namun, terang Alimuddin, Surat Keputusan Menteri Kehutanan (Menhut) Nomor 11 Tahun 2024 menyatakan bahwa lokasi tersebut berada di luar konsesi PT IHM. Artinya, status lahan telah mendapat kepastian hukum.

“Dengan keluarnya SK Menhut ini, persoalan lahan sebenarnya sudah jelas. Tinggal proses teknis pengadaan lahan diselesaikan oleh Timdu,” tutupnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.