NUSANTARA – Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) menegaskan tidak ada aktivitas pasar di luar Pasar Segar Sepaku, khususnya di wilayah Desa Suka Raja, Kecamatan Sepaku. Penegasan itu sejalan dengan sikap Pemerintah Desa Suka Raja dan Pemerintah Kecamatan Sepaku.
Ketentuan tersebut tertuang dalam surat edaran Otorita IKN tertanggal 10 April 2026.
Langkah itu diambil karena Pasar Segar Sepaku yang baru telah rampung dibangun dan mulai beroperasi. Otorita IKN menginginkan pusat perdagangan dan aktivitas ekonomi masyarakat terpusat di lokasi tersebut.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan instruksi penghentian aktivitas Pasar Tumpah (Pasar Rabu) yang saat ini berada di RT 21 Desa Suka Raja, Dusun Semoga Jaya atau kawasan Patok 52.
Kepala Desa Suka Raja, Sugiyanto, mengatakan pemerintah desa sebelumnya telah mengumumkan kepada pedagang bahwa aktivitas pasar tumpah dipindahkan ke Pasar Rakyat di Desa Tengin Baru.
Ia menegaskan, pasar tumpah yang berpindah ke Dusun Semoga Jaya (Patok 52) tidak pernah mendapatkan izin dari pemerintah desa.
“Kami belum pernah memberikan izin. Kami menunggu konsultasi dengan Otorita. Tujuannya dibangun pasar ini (Pasar Segar Sepaku) untuk memperbaiki taraf ekonomi masyarakat dan mengubah mindset masyarakat,” jelas Aan–sapaan akrab Kades.
Aan berharap para pedagang dapat memahami kebijakan relokasi tersebut. Menurutnya, kekhawatiran pasar di lokasi baru sepi tidak perlu terjadi karena kini tidak ada lagi pasar serupa di Suka Raja.
“Itukan sudah disiapkan tempat pemindahannya ke pasar rakyat Tengin Baru. Kalau khawatir tidak laku, itu mungkin prasangka seperti tempo-tempo dulu. Di mana di sana pasar Selasa di sini pasar Rabu. Maka waktu yang berdekatan inilah yang membuat pasar di sana itu sepi. Tapi kalau teman-teman buka di sana saya berkeyakinan pasti akan ramai. Karena sudah tidak ada lagi Pasar Rabu di Suka Raja,” terangnya.
Pemerintah desa, lanjut dia, berharap seluruh pedagang menyadari bahwa pasar tumpah di wilayah Suka Raja tidak diperbolehkan.

Menyikapi edaran Otorita dan hasil diskusi dadakan di Pasar Segar Sepaku, Jumat (10/4/2026) lalu, Kades Aan mengaku segera rapat dengan jajaran Dusun Semoga Jaya untuk memberi pemahaman mengapa pasar tumpah di Patok 52 tidak diizinkan. Hal tersebut dilakukan guna agar semuanya dapat lebih tertata.
Sugiyanto juga menanggapi informasi bahwa Pasar Tumpah Patok 52 berada di bawah pengelolaan BUMDes Mulya Jaya.
Menurutnya, BUMDes memang sempat mengajukan proposal pengelolaan pasar, namun pemerintah desa tetap menolak.
“Bumdes sempat mengajukan proposal kepada kami. Tapi jawaban kami tetap sama, tidak mengizinkan mereka mengurusi pasar tumpah itu,” tegasnya.
Diketahui, pasar tumpah di Patok 52 baru beroperasi pada Rabu (8/4/2026). Aktivitas perdana disebut ramai pengunjung, dengan jumlah pedagang hampir 100 lapak, termasuk pedagang lokal dari Dusun Semoga Jaya.
Sementara itu, Camat Sepaku, Abimanyu Arliandito, meminta pemerintah desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) segera duduk bersama untuk menyikapi persoalan tersebut.
Ia berharap pemerintah desa segera memanggil perwakilan masyarakat dan warga Dusun Semoga Jaya agar solusi terbaik bisa dicapai.
“Kalau bisa segera panggil perwakilan masyarakat di 52 dan juga dusun setempat di 52. Ya duduk bareng bagaimana solusinya. Sampaikan juga ini regulasinya kita juga berada di wilayah negara hukum yang memang harus teratur pada regulasi,” tuturnya.
“Bukan berarti kita dari pemerintah baik di kecamatan maupun pemerintah desa itu tidak mengakomodir aspirasi-aspirasi dari teman-teman semua. Kita tetap mengakomodir kita tetap mengupayakan dan sampai saat ini pun kita masih mengupayakan. Tapi kalau memang itu belum memperoleh perizinan dan lain-lain ya tolong jangan bersikap di luar kendali,”lanjutnya.
Menurutnya, seluruh wilayah Sepaku kini masuk dalam delineasi IKN sehingga seluruh bentuk perizinan menjadi kewenangan Otorita IKN sesuai Undang-Undang IKN dan aturan turunannya.
“Cuma yang perlu kita sadari, itu juga sudah pernah saya sampaikan juga ke pedagang pasar tumpah bahwasannya ya kita ini sekarang mau ndak mau suka tidak suka kita berada di wilayah delineasi IKN dan sudah jelas diatur di undang-undang IKN. Dan peraturan turunannya juga bahwasannya segala bentuk perizinan yang berada di wilayah delineasi IKN merupakan kewenangan dari Otorita IKN,” tegasnya di selasar Pasar Segar Sepaku, Jumat (10/4/2026).
Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R




