Otorita IKN Gencarkan Penanaman Pohon, Pulihkan 3.793 Hektare Lahan Rusak

NUSANTARA – Dari total sekitar 4.000 hektare lahan di kawasan delineasi Ibu Kota Nusantara (IKN) yang rusak akibat aktivitas pertambangan ilegal, sebanyak 3.793 hektare telah berhasil direhabilitasi.

Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LHSDA) Otorita IKN, Myrna Asnawati Safitri, mengungkapkan hal itu saat ditemui di kantor Otorita pekan lalu.

Menurut Myrna, luasan tersebut mencakup 1.800 hektare hasil pelaksanaan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Selain itu, sekitar 1.900 hektare merupakan bagian dari kewajiban rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) oleh sejumlah perusahaan.

“Nah selanjutnya itu dari partisipasi masyarakat termasuk 11 hektar itu adalah yang kami lakukan oleh insan OIKN, oleh komunitas-komunitas, dan para pejabat yang datang ke IKN,” terang Deputi Myrna.

Ia menjelaskan, penanaman 11 hektare tersebut dilakukan dalam kurun waktu Desember 2024 hingga Oktober 2025, atau sekitar 10 bulan.

“Jadi sekitar 10 bulan sampai sekarang itu 11 hektar. Itu update-nya untuk realisasi rehabilitasi reforestasi di IKN,” tutur Myrna.

Sementara itu, Direktur Lingkungan Hidup dan Penanggulangan Bencana OIKN, Onesimus Patiung, menuturkan bahwa kegiatan penanaman dilakukan secara rutin setiap dua minggu sekali.

“Jadi dua minggu pasti kami lakukan penanaman bersama seluruh insan OIKN yang jumlahnya kurang lebih seribu orang. Jadi kalau setiap dua minggu berarti kami bisa menanam dua ribu lebih tanaman,” jelas Ones.

Baca Juga:   Tingkatkan Pengelolaan Arsip, Pemkab PPU Gelar Rakor Pengawasan Kearsipan Internal 2024

Metodenya, ukuran tanam tiga kali tiga. “Kalau tiga kali tiga berarti ada seribu seratus tanaman dalam satu hektare,” terangnya.

Sementara itu, ragam jenis bibit pohon yang ditanam adalah pohon kayu-kayuan dan buah-buahan seperti mahoni, manggis, dan angsana.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.