Organisasi Mahasiswa PPU Turun ke Jalan Galang Dana untuk Korban Banjir Sumatera

PPU – Aksi galang dana untuk korban banjir di Sumatera terus dilakukan sejumlah organisasi mahasiswa dan pemuda di Penajam Paser Utara (PPU). Aksi kemanusiaan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban warga di Sumatera yang terdampak banjir besar.

Korlap aksi, Ega Ramadhani, mengatakan kegiatan kemanusiaan ini diikuti berbagai organisasi, di antaranya GMNI PPU, HMI PPU, MD KAHMI PPU, FKMK PPU–BPN, Ambalan SMA 5 PPU, Karang Taruna Petung, dan Karang Taruna Karya Muda Lawe-Lawe.

Selama enam hari penggalangan, relawan berhasil mengumpulkan donasi sekitar Rp12 juta serta pakaian bekas layak pakai. Seluruh bantuan dihimpun di Posko Donasi depan Kelurahan Petung.

Ega menyampaikan bahwa jalur penyaluran bantuan telah disiapkan bersama pemerintah daerah. “Rencana kami akan menyerahkan melalui bupati, kemungkinan akan didistribusikan melalui BNPB,” ujarnya.

Ia menambahkan penyaluran bantuan dijadwalkan pada Selasa atau Rabu, setelah seluruh donasi terkumpul hingga batas waktu penggalangan pada hari Minggu. Ega juga mengapresiasi dukungan penuh dari pemerintah daerah.

“Penyaluran ketika bantuan sosial sudah terkumpul di hari Minggu, kami menyalurkannya lewat BNPB,” katanya.

Baca Juga:   Peningkatan Penilaian Aspek KLA, DP3AP2KB PPU Perkuat Koordinasi dengan Tim Evaluasi

Kegiatan yang berlangsung di dua titik, depan Posko Donasi Kelurahan Petung dan ujung jalur Petung melibatkan sekitar 60 relawan.

“Kami turun ke jalan melakukan kegiatan ini selama minggu atas dasar rasa kemanusiaan. Untuk kami yang ada di Penajam, kegiatan kami sangat di-support full pemerintah, terkhususnya Kelurahan Petung yang sudah memfasilitasi kami bang,” tutupnya.

Pewarta: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.