Opsi Penataan Hak Atas Tanah Disiapkan Jika Masuk Delineasi IKN

TENGGARONG – Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan siap memfasilitasi penyelesaian konflik lahan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto melalui koordinasi lintas kementerian hingga Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN).

Menurutnya, penyelesaian persoalan harus dimulai dari akar masalah, yakni status kawasan yang saat ini berada di bawah kewenangan Kementerian Kehutanan.

Ia menjelaskan, selama kawasan tersebut masih berstatus Tahura, berbagai upaya pemanfaatan dan pengelolaan lahan akan terus menghadapi kendala, termasuk dalam pengembangan wilayah yang berkaitan dengan IKN.

“Problem utamanya sebetulnya awalnya di Kementerian Kehutanan, karena ditetapkan menjadi Tahura. Jadi IKN itu faktor ikutannya saja,” kata Rifqinizamy.

Ia menegaskan, selama status kawasan belum terselesaikan, berbagai kebijakan lanjutan akan sulit dijalankan secara optimal.

Karena itu, DPR RI siap menjadi fasilitator komunikasi antara pemerintah daerah, Kementerian Kehutanan, dan Otorita IKN untuk mencari solusi yang dapat diterima semua pihak.

Dalam skema penyelesaian yang dibahas, Rifqinizamy membuka kemungkinan adanya penyesuaian regulasi untuk melindungi masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Baca Juga:   Prestasi Gemilang, Kaltim Raih Gelar Tertinggi di EL JOHN Pageant 2025

“Kalau itu masuk wilayah hutan, kami akan membantu memfasilitasi dengan Kementerian Kehutanan. Kalau masyarakat sudah lama tinggal, bisa dikeluarkan dari kawasan hutan,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila kawasan tersebut nantinya masuk dalam delineasi IKN, maka tersedia opsi penataan hak atas tanah bagi masyarakat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Menurutnya, negara memiliki instrumen hukum untuk mengatur pemanfaatan lahan melalui berbagai skema hak atas tanah tanpa mengabaikan kepentingan masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

Rifqinizamy bahkan tidak menutup kemungkinan adanya revisi Undang-Undang IKN apabila diperlukan untuk memberikan perlindungan yang lebih kuat kepada masyarakat terdampak.

“Kalau nanti harus kita ubah norma itu untuk memproteksi masyarakat, kami sangat terbuka untuk merevisi Undang-Undang IKN,” katanya.

Di sisi lain, ia menilai dinamika urbanisasi di kawasan IKN merupakan hal yang tidak dapat dihindari seiring rencana perpindahan aparatur sipil negara dalam jumlah besar ke ibu kota baru.

Kondisi tersebut, menurutnya, akan membawa perubahan sosial dan ekonomi yang signifikan bagi wilayah sekitar, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara.

Baca Juga:   Temu Karya Karang Taruna Jadi Momentum Konsolidasi Pemuda Kaltim

Karena itu, masyarakat lokal diminta mempersiapkan diri agar mampu bersaing dan mengambil manfaat dari perkembangan kawasan.

“Yang penting warga lokal harus menyiapkan diri secara kompetitif untuk menjadi tuan rumah yang baik,” ujarnya.

Ia memastikan DPR RI juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Otorita IKN untuk merumuskan langkah penataan wilayah yang lebih berkeadilan.

“Agar masuknya IKN itu jangan seperti menggusurnya masyarakat Betawi di Jakarta,” tutupnya.

Penulis: Ady Wahyudi
Editor: Agus S.

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.