Operasi Zebra Mahakam 2025, Polres PPU Tertibkan Ratusan Kendaraan di Penajam

PPU – Satuan Lalu Lintas Polres Penajam Paser Utara (PPU) menggelar penertiban kendaraan bermotor dalam rangka Operasi Zebra Mahakam 2025. Kegiatan berlangsung di Jalan Provinsi Km 08 Nipah-nipah, tepat di depan Kantor Kecamatan Penajam, Selasa (18/11/2025).

Operasi ini melibatkan sedikitnya 25 personel gabungan, terdiri dari 21 anggota Sat Lantas Polres PPU, 5 petugas Dinas Perhubungan, 16 petugas Dispenda PPU, serta 1 petugas Jasa Raharja. Sinergi lintas instansi ini menjadi upaya bersama menciptakan budaya tertib lalu lintas di wilayah PPU.

Selama satu jam pelaksanaan, petugas memeriksa 240 kendaraan, yang terdiri dari 150 sepeda motor (R2) serta 130 kendaraan roda empat hingga roda enam (R4–R6). Pemeriksaan dilakukan terhadap kelengkapan surat kendaraan, penggunaan helm SNI, kondisi fisik kendaraan, hingga kepatuhan pajak kendaraan bermotor.

Kasat Lantas Polres PPU, AKP Rhondy Hermawan, S.Tr.K., S.I.K., menegaskan bahwa Operasi Zebra tidak hanya berfokus pada penegakan hukum.

“Operasi Zebra Mahakam 2025 kami laksanakan untuk meningkatkan kepatuhan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya keselamatan berkendara. Kami tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar lebih disiplin dan tertib di jalan,” ujar AKP Rhondy.

Baca Juga:   Harmoni dalam Kolaborasi untuk Masa Depan PPU

Ia menambahkan bahwa keselamatan harus dipahami sebagai kebutuhan, bukan sekadar pilihan.

“Keselamatan adalah kebutuhan. Kami berharap masyarakat lebih patuh menggunakan helm berstandar SNI, tidak melanggar rambu, melengkapi surat kendaraan, serta memastikan kendaraan dalam kondisi layak jalan,” tegasnya.

Operasi Zebra Mahakam 2025 dilaksanakan serentak di seluruh jajaran Polda Kaltim mulai 17 – 30 November 2025. Melalui kegiatan ini, Polres PPU berharap angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, terutama menjelang perayaan akhir tahun dan Operasi Lilin 2025.

Pewarta : Deddy Pz
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.