Operasi Zebra 2025 Dimulai, Polres PPU Perketat Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas

PPU – Polres Penajam Paser Utara (PPU) mulai menerapkan Operasi Zebra Mahakam 2025 yang berlangsung selama 14 hari, mulai 17 hingga 30 November 2025. Operasi ini difokuskan pada penindakan berbagai pelanggaran yang dinilai menjadi pemicu utama kecelakaan lalu lintas di wilayah PPU.

Kapolres PPU, AKBP Andreas Alek Danantara, menegaskan bahwa operasi tahun ini diarahkan untuk menekan angka kecelakaan sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas.

“Operasi Zebra Mahakam 2025 bertujuan menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas, sekaligus meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas,” tegasnya saat Apel Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2025 di halaman Mapolres PPU, Senin (17/11/2025).

Polres PPU akan mengedepankan langkah preemtif, preventif hingga penegakan hukum secara humanis. Kapolres menekankan bahwa lalu lintas merupakan urat nadi mobilitas masyarakat, sehingga keselamatan pengguna jalan harus menjadi fokus utama.

Terdapat 10 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran prioritas penindakan, yakni:

  1. Balapan liar.
  2. Menerobos lampu merah.
  3. Tidak menggunakan helm SNI bagi pengendara maupun penumpang motor.
  4. Menggunakan ponsel saat berkendara.
  5. Pengemudi di bawah umur atau tidak memiliki SIM.
  6. Mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau narkotika.
  7. Melampaui batas kecepatan atau berkendara ugal-ugalan.
  8. Melawan arus lalu lintas.
  9. Penggunaan knalpot brong.
  10. Kendaraan tidak sesuai spesifikasi teknis.
Baca Juga:   Kejari PPU Sita Dana Proyek Abu Batu PUPR PPU, Total Rp600 Juta
Foto: Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara memimpin Apel Pasukan Operasi Zebra Mahakam 2025 di halaman Mapolres PPU, Senin (17/11/2025). (Istimewa/MKNN)

Andreas menjelaskan bahwa kecelakaan umumnya berawal dari pelanggaran sehingga masyarakat diminta lebih patuh terhadap aturan. Operasi Zebra Mahakam 2025 diharapkan mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang lebih aman, nyaman, dan tertib menjelang pelaksanaan Operasi Lilin akhir tahun.

“Sebagian besar kecelakaan diawali dari pelanggaran,” ujarnya.

Selain penindakan, Polres PPU juga akan melakukan edukasi dan imbauan kepada pengguna jalan di sejumlah titik rawan. Operasi ini juga melibatkan kerja sama lintas instansi seperti Pemkab PPU, Dishub, TNI, Satpol PP, Subdenpom, serta Jasa Raharja.

Penyunting: Robbi lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.