Opening Nusantara Park di IKN Semarakkan Perayaan Imlek 2577 Kongzili

NUSANTARA — Perayaan Imlek 2577 Kongzili berlangsung semarak di kawasan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan IKN, tepatnya di seberang Tower Kemenko 2, Selasa (17/2/2026). Perayaan tersebut dikemas dalam tajuk “Opening Nusantara Park di IKN” dan menghadirkan beragam pertunjukan seni.

Sejumlah atraksi ditampilkan untuk memeriahkan suasana, mulai dari pentas seni hingga pertunjukan barongsai. Masyarakat yang hadir tampak antusias menyaksikan rangkaian acara yang berlangsung meriah dengan gemerlap lampion dan tata cahaya yang menghiasi area kegiatan.

“Rame. Keren banget. Makin menghadirkan suka cita Imlek,” tutur Gusti, warga Kecamatan Sepaku.

Suasana semakin hidup ketika tabuhan tambur mengiringi penampilan barongsai. Nuansa perayaan Tahun Baru Imlek terasa kental di tengah kawasan pembangunan Ibu Kota Nusantara yang terus berkembang.

Perayaan Imlek Tahun Kuda Api di IKN juga diramaikan penampilan Sanggar Seni Bawe Regok Sepaku. Nixhe Cristy menyampaikan bahwa pihaknya membawakan tari kolaborasi Tionghoa dan Dayak sesuai permintaan panitia.

“Kami terima kasih sudah mengundang kami. Tari yang dibawakan sesuai permintaan panitia perayaan tahun baru Imlek,” tutur Nixhe dalam keterangannya.

Baca Juga:   Peningkatan Jalan Mariko Bakal Picu Pembangunan di Maridan

Sebagai informasi, Imlek 2577 Kongzili tahun ini memasuki Tahun Kuda Api yang dimaknai sebagai simbol semangat menyala dan keberanian untuk terus bergerak maju. Momentum tersebut dinilai selaras dengan semangat pembangunan di Ibu Kota Nusantara.

Imlek 2026 sendiri jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026, dan untuk pertama kalinya dirayakan secara terbuka dan meriah di kawasan inti pemerintahan IKN.

Pewarta: Atmaja Riski
Editor : Nicha R

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.