OIKN–Vitka Delifood Sepakat Kembangkan Lahan 1,2 Hektare di IKN

NUSANTARA – Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal memiliki ikon kuliner khas yang sudah dikenal luas di seluruh Indonesia. Otorita IKN dan PT Vitka Delifood resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) untuk pengembangan lahan di KIPP 1A, termasuk menghadirkan Rumah Makan Sederhana (RM Sederhana).

Penandatanganan berlangsung di Menara Mandiri, Jakarta, Rabu (27/8/2025), dengan dihadiri Kepala Otorita IKN Basuki Hadimuljono dan Komisaris Utama PT Vitka Delifood Asman Abnur. Lahan yang dikerjasamakan seluas 12.713 m² tersebut akan dikembangkan menjadi pusat aktivitas, mulai dari perkantoran, lembaga riset, restoran, masjid, hingga fasilitas pendukung lainnya.

Pembangunan tahap pertama atau fase 1 ditargetkan dimulai pada kuartal IV 2025. Kehadiran RM Sederhana menjadi salah satu langkah konkret menghadirkan kuliner Nusantara di IKN.

“Kerja sama ini menjadi salah satu langkah konkret dalam menghadirkan kuliner Nusantara di IKN. Kami berharap kerja sama ini dapat mempercepat terwujudkan ekosistem kota di IKN,” ujar Basuki.

Komisaris Utama PT Vitka Delifood, Asman Abnur, menambahkan kolaborasi ini menegaskan peran sektor swasta dalam mempercepat pembangunan IKN. Dengan hadirnya RM Sederhana beserta fasilitas lainnya, IKN tidak hanya membangun pusat pemerintahan, tetapi juga menciptakan ruang hidup yang inklusif, berkelanjutan, serta mencerminkan kekayaan budaya dan gastronomi Indonesia.

Baca Juga:   Taksi Terbang di IKN Belum Prioritas, Fokus Kendaraan EV dan Smart City

“Kami merasa terhormat dapat menjadi bagian dari pembangunan IKN. Kehadiran RM Sederhana di IKN diharapkan dapat memberikan sajian kuliner khas yang sudah dikenal luas masyarakat,” pungkasnya.

Penulis: Humas Otorita IKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.