Nelayan Api Api Keluhkan Alat Tangkap Dogol, Polres PPU Janji Tindak Tegas

PPU – Puluhan nelayan Desa Api Api, Kecamatan Waru, menyampaikan keresahan mereka terkait maraknya penggunaan alat tangkap dogol yang dinilai merusak ekosistem laut dan mengurangi hasil tangkapan. Aspirasi itu disampaikan dalam dialog bersama aparat kepolisian di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Api Api, Sabtu (13/9/2025).

Pertemuan tersebut merupakan tindak lanjut arahan Kapolres Penajam Paser Utara AKBP Andreas Alek Danantara, yang meminta jajarannya hadir di tengah masyarakat untuk mendengarkan keluhan sekaligus mencari solusi.

Hadir dalam dialog itu Kanit Gakkum Satpolairud Polres PPU Ipda Suharyoso, personel Polsek Waru, Satpolairud, perangkat desa, serta sekitar 25 orang nelayan. Ansar, perwakilan nelayan, menegaskan penggunaan dogol mengancam kelestarian laut.

“Kami ingin laut tetap lestari. Kalau dogol dibiarkan, bukan hanya merugikan kami, tapi juga generasi mendatang. Kami berharap aparat segera menindaklanjuti,” ujarnya.

Menanggapi hal tersebut, Suharyoso memastikan pihaknya akan bertindak sesuai hukum.

“Penggunaan dogol melanggar UU Perikanan Nomor 45 Tahun 2009 dan akan segera kami tindaklanjuti dengan koordinasi bersama Dinas Perikanan serta patroli di sekitar perairan Api Api,” tegasnya.

Baca Juga:   RSUD Sepaku Siap Tangani Trauma dan Kecelakaan Kerja di IKN

Forum diskusi itu menghasilkan kesepakatan bahwa nelayan Api Api menolak penggunaan dogol, patroli perairan akan digencarkan, dan koordinasi lintas instansi dilakukan demi menjaga kelestarian laut serta keberlangsungan hidup nelayan lokal.

Kapolsek Waru Iptu Lilik Sulistiya juga mengimbau nelayan agar tidak bertindak sendiri. Adapun arahan Kapolres PPU, menjadi penguat komitmen Polsek Waru bersama Satpolairud untuk terus mendukung nelayan menjaga laut dari praktik penangkapan ikan yang merusak.

“Kami memahami keresahan nelayan, namun percayakan penyelesaian masalah ini kepada aparat. Kami juga akan lakukan pendekatan preventif, salah satunya penyuluhan hukum kepada pengguna dogol,” pungkasnya.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.