Nasib 306 Honorer Bakti Rimbawan Kini di Tangan Kementerian PAN-RB

SAMARINDA — Situasi ketidakpastian status dan masa depan non-ASN Bakti Rimbawan pasca terbitnya kebijakan penyelesaian tenaga honorer sesuai amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) kian rawan.

Setidaknya 306 tenaga honorer tersebut berharap pemerintah dapat memberi jalan agar mereka diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun tentu tidak mudah, sebab Pemerintah Provinsi menganggap status mereka tidak bisa disamakan dengan PPPK.

“Secara aturan, pengangkatan mereka menjadi PPPK memang tidak diperkenankan. Ini hanya salah persepsi sejak awal,” ujar Asisten II Setda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Ujang Rachmad, kepada awak media usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II, Selasa (19/8/2025).

Ia juga menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen mendukung percepatan dan memberikan kejelasan status kepegawaian kepada Bakti Rimbawan meskipun tetap harus dengan prosedur yang berlaku.

Salah satu jalur yang dapat ditempuh adalah melalui DPRD Provinsi sekaligus menjalin komunikasi langsung dengan Kementerian Kehutanan dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) guna memperoleh kepastian hukum.

Baca Juga:   DPRD: Maksimalkan Penegakan Hukum Ditengah Rawannya Degradasi Lingkungan

Di sisi lain, pimpinan rapat, Sapto Setyo Pramono selaku Wakil Ketua Komisi II mengatakan langkah yang harus segera dilakukan adalah mempercepat evaluasi tanpa melakukan pemutusan kontrak kerja hingga tahun 2026.

“Diharapkan pada tahun 2026 seluruh persoalan sudah jelas dan tidak ada lagi rumor yang simpang siur, serta setiap kebijakan yang tidak sesuai dapat dipantau,” katanya dalam rapat.

Dinas Kehutanan juga didorong untuk melakukan pemetaan terhadap 306 Tenaga Bakti Rimbawan agar status kepegawaiannya jelas, sekaligus bersurat secara resmi kepada Kementerian Kehutanan maupun Kementerian PAN-RB untuk memperoleh kepastian hukum.

Sedangkan dari keterangan Dinas Kehutanan, penjelasan mengenai dasar hukum perlu disampaikan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam memahami status Tenaga Bakti Rimbawan. Secara garis besar, pengangkatan Tenaga Bakti Rimbawan harus melalui ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.

Sejauh ini, sebenarnya pengangkatan SK Bakti Rimbawan awalnya merupakan pegawai kementerian yang diangkat lewat SK Kepala Dinas Kehutanan. Hal inilah yang menimbulkan anggapan mengenai perbedaan status mereka dengan PPPK.

Baca Juga:   Disaat Lapangan Kerja Semakin Sulit, DPRD Dorong Masyarakat Meningkatkan Kapasitas Diri

Terlepas dari itu, Andhika Pratama sebagai perwakilan Bakti Rimbawan mengaku akan mendukung penuh Sapto Pramono untuk mengawal aspirasi mereka hingga ke kementerian. Sebab nasib mereka sangat bergantung pada hal itu.

Beberapa dari mereka sudah bertugas sejak 2015 atau sekitar 10 tahun lamanya, sementara Andhika sendiri sejak 2020.

“Kita meminta pemerintah memperjelas status tenaga Bakti Rimbawan. Sampai kini kami masih menunggu kebijakan lebih lanjut,” katanya.

Demikian, status mereka masih terbilang cukup aman karena pemerintah menegaskan tidak akan ada ancaman pemutusan kerja. Pemerintah berupaya memperjuangkan mereka sembari tetap mengikuti aturan yang berlaku.

Pewarta: K. Irul Umam

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.