Mudyat Noor Terpilih sebagai Ketua Umum AKPSI 2025–2030, Siap Perjuangkan Hak Daerah Penghasil Sawit

Jakarta – Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, resmi terpilih sebagai Ketua Umum Asosiasi Kabupaten Penghasil Sawit (AKPSI) periode 2025–2030. Pemilihan digelar melalui Musyawarah Nasional (Munas) II AKPSI di Auditorium Kementerian Pertanian Republik Indonesia, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Dalam proses pemilihan, Mudyat memperoleh dukungan suara mayoritas, mengungguli dua calon lainnya, yakni Bupati Luwu dan Bupati Mamuju Tengah. Ia juga ditetapkan sebagai Ketua Umum bersama formatur untuk menyusun posisi Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum. Dengan demikian, Mudyat melanjutkan estafet kepemimpinan dari Yulhaidir, Bupati Seruyan, yang memimpin AKPSI pada periode sebelumnya.

Munas II AKPSI juga dirangkaikan dengan perayaan Hari Sawit Nasional yang dihadiri Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Bidang Aparatur Pelayanan Publik, Anwar Harun Damanik; Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI), Bursah Zarnubi; Dirjen Perkebunan Kementerian Pertanian; Plh Dirjen Perkebunan Abdul Roni Angkat; serta puluhan bupati anggota AKPSI dari seluruh Indonesia.

Bupati Penajam Paser Utara Mudyat Noor menerima dukungan peserta Munas II AKPSI sebelum ditetapkan sebagai Ketua Umum AKPSI periode 2025–2030 di Auditorium Kementerian Pertanian RI, Jakarta.

Usai ditetapkan sebagai ketua umum, Mudyat menegaskan bahwa AKPSI harus menjadi wadah kuat untuk memperjuangkan hak-hak daerah penghasil sawit di Indonesia. Ia menilai kontribusi perusahaan sawit terhadap daerah masih jauh dari ideal dan seringkali tak sebanding dengan luas dan dampak perkebunan yang dikelola.

Baca Juga:   Sidak OPD Saat Ramadan 2026, Wabup PPU Pastikan Pelayanan Tetap Maksimal

“Kami ingin daerah penghasil sawit benar-benar mendapatkan manfaat maksimal. Masyarakat harus menikmati kesejahteraan dari keberadaan perkebunan sawit di wilayah kami. Selama ini kontribusi perusahaan sawit masih sangat kecil, bahkan banyak persoalan muncul mulai dari konflik sosial, persoalan pertanahan, kerusakan infrastruktur, hingga retribusi daerah yang belum kami terima satu rupiah pun,” terang Mudyat Noor usai Munas.

Ia bahkan menggambarkan kondisi tersebut seperti situasi “negara dalam negara” karena besarnya wilayah perkebunan sawit yang dikuasai perusahaan dan minimnya kendali daerah terhadap dampaknya.

Menurut Mudyat, AKPSI perlu menjadi kekuatan bersama untuk memperjuangkan regulasi yang lebih adil bagi daerah penghasil sawit, termasuk peningkatan pendapatan daerah dan pembagian manfaat yang lebih seimbang.

“Sawit ini berbeda dengan sektor lain. Lahan sawit bisa mencapai ribuan hingga jutaan hektare, sementara kontribusinya ke daerah masih minim. Karena itu kita harus berjuang bersama melalui AKPSI agar potensi sawit benar-benar memberi manfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Mudyat juga menyinggung kondisi di PPU, di mana perkebunan dan pabrik sawit berdampak pada perubahan struktur tanah dan lingkungan, sehingga mempengaruhi pengembangan pertanian pangan. Ia menekankan pentingnya advokasi bersama untuk memperjuangkan retribusi TBS serta dana-dana yang dihimpun Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) agar lebih berpihak kepada daerah penghasil.

Baca Juga:   Kewenangan Izin Pertambangan Ada di Pusat, Persulit Pemkab PPU Lakukan Penyelesaian Dampak Lingkungan

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan bahwa kepengurusan AKPSI bukan sekadar soal pemilihan ketua, tetapi mengenai efektivitas perjuangan kolektif.

“Ini bukan sekadar pemilihan ketua. Ini soal bagaimana AKPSI menjadi wadah efektif memperjuangkan hak-hak daerah penghasil sawit, agar sawit benar-benar untuk rakyat,” tutup Mudyat.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.