Mudyat Noor Sambut 405 Mahasiswa KKN Unmul, Dorong Sinergi dengan Masyarakat

PPU — Sebanyak 405 mahasiswa Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda Angkatan ke-51 resmi diterima oleh Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Mudyat Noor, dalam acara Serah Terima Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) di Kantor Bupati PPU, Selasa (15/7/2025).

Dalam sambutannya, Mudyat menekankan pentingnya KKN sebagai integrasi antara teori dan praktik langsung di masyarakat. Ia menyambut hangat kehadiran para mahasiswa dan menyebut mereka sebagai penyegar semangat pembangunan daerah, khususnya dalam menghadapi transformasi sosial dan ekonomi menyusul kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Melalui KKN, mahasiswa tidak hanya belajar untuk mengabdi dan beradaptasi, tetapi juga diuji kemampuan berkolaborasi, berinovasi, dan memberikan solusi nyata terhadap persoalan masyarakat,” ujar Mudyat.

Ia menginstruksikan seluruh camat, lurah, kepala desa, serta perangkat daerah untuk memberikan dukungan penuh selama pelaksanaan KKN.

“Berikan ruang, bimbingan, dan kemudahan bagi para mahasiswa. Saya ingin ada sinergi nyata antara mahasiswa, pemerintah desa, dan elemen masyarakat dalam mengembangkan potensi lokal,” tegasnya.

Kegiatan KKN tahun ini akan dilaksanakan di 54 desa dan kelurahan yang tersebar di empat kecamatan. PPU menjadi salah satu dari 10 kabupaten/kota di Kalimantan Timur yang menerima mahasiswa KKN Unmul, dari total sekitar 3.400 peserta.

Baca Juga:   Andi Yusuf Dukung Penguatan Literasi Kebahasaan dan Kesastraan di PPU

Turut hadir dalam kegiatan ini Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin, Sekda Tohar, jajaran kepala perangkat daerah, camat, lurah, serta pihak terkait lainnya.

Direktur Pascasarjana Unmul, Dr Nandan Iman, turut hadir dalam kegiatan tersebut. Ia menyampaikan terima kasih atas sambutan dan dukungan yang diberikan oleh Pemkab PPU.

“Setiap kabupaten/kota yang menjadi lokasi KKN memiliki karakteristik tersendiri. Kehadiran mahasiswa di sini adalah bagian dari wujud pengabdian kepada masyarakat dan implementasi Tri Dharma Perguruan Tinggi,” ungkap Nandan.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.