Mudyat Noor Audiensi dengan Kemenkeu, Dorong Penguatan Fiskal PPU Penyangga IKN

PPU – Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor melaksanakan audiensi dengan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI, Askolani, di Kantor Ditjen Perimbangan Keuangan, Selasa (4/11/2025). Pertemuan ini membahas usulan kebijakan fiskal afirmatif bagi Kabupaten PPU sebagai wilayah strategis penyangga Ibu Kota Nusantara (IKN).

Turut mendampingi Mudyat dalam agenda itu, Wakil Ketua DPRD PPU, Sekretaris Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), perwakilan Bapelitbang, serta Kepala Bagian Prokopim Setkab PPU.

Dalam pertemuan tersebut, Mudyat menyampaikan bahwa pembangunan IKN membawa dampak signifikan bagi daerah sekitar, terutama bagi Kabupaten PPU yang menjadi penyangga utama dari sisi infrastruktur, sosial ekonomi, hingga pelayanan publik.

“Kabupaten Penajam Paser Utara memerlukan dukungan fiskal yang proporsional agar mampu mengimbangi dinamika pembangunan IKN,” ujarnya.

Ia menegaskan, dukungan kebijakan fiskal afirmatif diperlukan untuk memastikan kesiapan daerah dalam mendukung agenda nasional, terutama dalam hal pembangunan infrastruktur dasar, peningkatan kapasitas fiskal, serta penyediaan layanan publik yang memadai bagi masyarakat.

Baca Juga:   Warga Petung Tuntut Pembongkaran Tower Telekomunikasi

Melalui audiensi tersebut, Pemerintah Kabupaten PPU berharap terjalin kolaborasi yang lebih kuat antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif di kawasan Ibu Kota Nusantara.

“Kami berharap adanya skema afirmatif dari Kementerian Keuangan untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah,” pungkas Mudyat.

Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.