Momen Bersejarah, Ribuan Jamaah Gelar Salat Id Pertama 2026 di Masjid Negara IKN

Nusantara – Masjid Negara Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk pertama kalinya menggelar Salat Idulfitri 1447 Hijriah pada 1 Syawal, Sabtu (21/3/2026). Pelaksanaan perdana ini menjadi momen bersejarah yang dihadiri ribuan jamaah, termasuk Kepala Otorita IKN, Basuki Hadimuljono.

Salat Id dipimpin oleh Imam Ustaz Dr. Ahmad Muzakir, dosen Universitas PTIQ Jakarta. Sementara khutbah Idulfitri disampaikan oleh Ustaz Prof. Dr. H. M. Abrar Duraesa, M.Ag., Dekan Fakultas Ushuluddin, Adab, dan Dakwah (FUAD) UIN Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda.

Dalam khutbahnya, Abrar menegaskan bahwa Idulfitri merupakan momentum kemenangan umat Islam setelah menjalani ibadah Ramadan, bukan kemenangan atas orang lain, melainkan kemenangan atas diri sendiri.

“Kita merayakan kemenangan, bukan kemenangan atas orang lain, tetapi kemenangan atas diri sendiri. Secara batiniah dan dalam semangat Indonesia, pembangunan Ibu Kota Nusantara juga bertujuan untuk mewujudkan pemerataan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya rasa syukur karena masih diberi kesempatan merayakan Idulfitri serta mengajak jamaah untuk terus meningkatkan kualitas keimanan.

Baca Juga:   PPU Siapkan Diri Sebagai Tuan Rumah PORDA PERPAMSI VI Kaltim 2024

Selama Ramadan, Masjid Negara IKN telah menjadi pusat berbagai kegiatan keagamaan, mulai dari salat berjamaah lima waktu, tarawih, hingga safari Ramadan, yang kini ditutup dengan pelaksanaan Salat Idulfitri perdana.

Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat Otorita IKN, Alimuddin, mengajak masyarakat menjadikan Idulfitri sebagai momentum memperbaiki hubungan spiritual dan sosial.

“Harapan kita tentunya, setelah salat Idulfitri ini, marilah kita bersama memperbaiki hubungan kita dengan Allah SWT dan juga hubungan kita dengan sesama manusia,” ujarnya.

Pelaksanaan Salat Idulfitri perdana ini menjadi tonggak penting dalam pembangunan kehidupan sosial dan spiritual di Ibu Kota Nusantara, sekaligus memperkuat semangat kebersamaan dalam mewujudkan kota yang inklusif dan harmonis.

Penulis: Humas OIKN
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.