Modus Penipuan Emas Palsu Rugikan Toko Emas Puluhan Juta di Petung

Penajam Paser Utara – Kepolisian Resor Penajam Paser Utara (PPU) mengungkap kasus penipuan emas dengan modus dokumen palsu yang merugikan korban hingga Rp22,65 juta. Kasus ini terjadi di sebuah toko emas di Kelurahan Petung, Kecamatan Penajam.

Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara menyampaikan, pelaku berinisial HL (50) diduga menjalankan aksinya bersama rekannya dengan perencanaan matang untuk meyakinkan korban.

Modus yang digunakan tergolong sistematis. Pelaku terlebih dahulu menunjukkan cincin emas yang dilengkapi surat keterangan kadar tertentu untuk membangun kepercayaan korban.

Setelah korban percaya, pelaku menawarkan gelang emas seberat sekitar 15,1 gram. Tanpa kecurigaan, korban kemudian membeli gelang tersebut dengan harga Rp22.650.000.

Kecurigaan muncul setelah korban melakukan pengujian ulang menggunakan metode gosok dan cairan kimia. Hasilnya menunjukkan warna emas luntur, sehingga diduga kuat perhiasan tersebut merupakan emas palsu.

“Atas kejadian tersebut, korban merasa ditipu dan segera melaporkan ke Polres PPU,” ujarnya, Selasa (14/4/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain gelang emas diduga palsu, nota pembelian yang diduga hasil pemalsuan, rekaman CCTV, pakaian pelaku, serta satu unit mobil yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga:   Pj Bupati PPU Hadiri Rakor APKASI Program Beasiswa Indonesia Emas-Daerah

Kapolres menegaskan, kasus ini diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pelaku dijerat Pasal 492 tentang penipuan dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara dan/atau Pasal 391 tentang pemalsuan dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara.

Pihak kepolisian juga masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan keterlibatan pihak lain, mengingat modus yang digunakan terindikasi terencana.

Polres PPU mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam transaksi jual beli emas atau barang berharga. Warga diminta memastikan keaslian barang melalui pengujian resmi serta tidak mudah percaya terhadap dokumen tanpa verifikasi.

“Modus penipuan semakin berkembang. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Jika menemukan kejanggalan, segera laporkan kepada pihak berwajib,” pungkasnya.

Pewarta: Deddy Pz
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.