Miliki Sertipikat Elektronik, Masyarakat Lebih Tenang Hadapi Musim Penghujan

Bukittinggi – Penerapan Sertipikat Elektronik memberikan rasa aman dan ketenangan lebih bagi masyarakat, terutama di tengah musim penghujan yang rawan bencana. Digitalisasi dokumen pertanahan ini dinilai mampu meminimalkan risiko kerusakan maupun kehilangan sertipikat akibat cuaca ekstrem atau kondisi darurat lainnya.

Hal tersebut dirasakan langsung oleh Risa Fajiriani, pemohon layanan pertanahan di Kota Bukittinggi, Sumatera Barat. Ia mengaku tidak lagi khawatir menyimpan dokumen kepemilikan tanah setelah beralih dari sertipikat analog ke Sertipikat Elektronik.

“Punya Sertipikat Elektronik itu lebih tenang, apalagi di musim hujan atau setelah kejadian bencana kemarin. Kita kan tidak tahu kalau tiba-tiba banjir, kebakaran, atau rumah rusak. Sertipikatnya tetap aman karena tersimpan secara elektronik,” ujar Risa Fajiriani saat ditemui di Kantor Pertanahan Kota Bukittinggi.

Menurut Risa, selain memberikan rasa aman, Sertipikat Elektronik juga menghadirkan kemudahan dalam proses layanan pertanahan. Salah satunya saat mengurus balik nama, yang dinilai lebih cepat dan efisien dibandingkan dengan sertipikat fisik.

“Untuk balik nama dengan Sertipikat Elektronik itu cepat, bisa selesai dalam satu hari kalau persyaratannya sudah lengkap dan diperiksa,” ungkapnya.

Baca Juga:   Andi Gani: Tokoh Buruh di Pemerintahan Tidak Akan Tinggalkan Ideologi Perjuangan

Dari sisi keamanan data, Sertipikat Elektronik terintegrasi dengan aplikasi resmi Sentuh Tanahku. Melalui aplikasi tersebut, pemilik sertipikat dapat memantau dan mengecek data pertanahan kapan saja tanpa harus membawa atau menyimpan dokumen fisik yang rawan rusak.

Risa menilai sistem digital ini sangat membantu, terutama di tengah kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi menimbulkan bencana. Menurutnya, Sertipikat Elektronik memberikan perlindungan lebih baik terhadap aset pertanahan milik masyarakat.

“Sekarang rasanya lebih aman dan lebih tenang. Sertipikatnya tidak perlu khawatir rusak atau hilang. Kalau yang elektronik, datanya ada di Sentuh Tanahku. Jadi gampang dicek. Walaupun misalnya HP hilang, sertipikatnya tetap bisa diunduh lagi, tinggal login,” tutup Risa. (ADV)

Penulis: (JM)
Penyunting: Robbi Lalat

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.