spot_imgspot_imgspot_imgspot_img
spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

Miliki 5 Paket Sabu-Sabu, Pasutri di Sotek Diamankan Polres PPU

PPU – Pasangan suami istri (pasutri) di Penajam Paser Utara (PPU) ditangkap karena memiliki 5 paket sabu-sabu. Mereka adalah RM (33) dan BA (27), warga kelurahan Sotek Kecamatan Penajam di sebuah rumah.

“Saat ini keduanya sudah ada di Polres PPU untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” kata Kapolres PPU AKBP Hendrik Eka Bahalwan, Senin (20/2/2023).

Dijelaskan penangkapan bermula dari laporan masyarakat, bahwa di rumah pasutri tersebut kerap didatangi oleh orang yang mencurigakan. Warga sekitar menduga mereka yang datang tersebut hendak bertransaksi narkotika.

“Ada laporan bahwa di rumah tersebut tepatnya di RT 004 Sotek, seringkali ada transaksi narkotika. Jadi dari situ kami mulai,” sebutnya.

Personel Polres PPU kemudian langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah yang dimaksud. Benar saja, di dalam rumah itu didapati RM dan BA, bersama dengan barang bukti yang menguatkan.

“Saat diperiksa, ada barang bukti seperti, satu buah dompet berisi dua lembar plastik c-tick. Masing-masing plastik c-tik juga telah diisi narkotika jenis sabu,” terang Hendrik.

Baca Juga:   DPT Pemilu 2024 di PPU Sebanyak 134 Ribu Orang

Selain itu juga ditemukan tiga paket sabu lainnya yang disembunyikan tersangka di berbagai tempat lainnya. Total narkotika yang berhasil diamankan usai penggeledahan yakni sebanyak lima paket, dengan berat bruto 1,62 gram.

“Barang bukti lainnya yang juga diamankan yakni dua unit handphone, satu buah timbangan digital, plastik c-tik, sekop plastik dan tunai sebesar Rp 200 ribu,” jelasnya.

Kedua tersangka saat ini telah berada di Polres PPU, guna mendapatkan tindakan hukum lebih lanjut. Atas perbuatan tersebut, mereka dikenai pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 132 ayat (1) undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (SBK)

spot_imgspot_imgspot_imgspot_img

BERITA POPULER