Marak Peredaran Miras Ilegal, DPRD Berau Minta Pengawasan Diperketat

BERAU – Peredaran minuman keras (miras) ilegal kembali menjadi sorotan anggota Komisi III DPRD Berau, Sa’ga. Ia mengingatkan maraknya distribusi miras tanpa izin tidak hanya melanggar hukum, tapi juga berpotensi merusak tatanan sosial masyarakat jika dibiarkan tanpa pengawasan ketat.

Menurut Sa’ga, fenomena miras ilegal ini semakin memprihatinkan karena mulai menyasar kalangan remaja. Ia menilai kelompok usia tersebut merupakan pihak yang paling rentan terjerumus dalam pergaulan berisiko.

“Apalagi ketika kontrol lingkungan dan keluarga tidak optimal. Ini dapat memberi dampak jangka panjang terhadap kualitas generasi muda kita,” katanya.

Ia juga menegaskan bahwa keberadaan miras ilegal sering kali menjadi pemicu berbagai persoalan sosial. Mulai dari kenakalan remaja, tindakan kriminal, hingga gangguan ketertiban masyarakat.

“Sudah banyak kasus keributan atau tindakan melanggar hukum berawal dari konsumsi miras yang tidak terkontrol,” ucapnya.

Ia pun mengapresiasi langkah pemerintah daerah yang telah memperketat pengawasan peredaran miras. Kebijakan tersebut, kata dia, sudah tepat dan harus disertai komitmen kuat dari aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan terhadap pelaku usaha yang nekat menjual miras tanpa izin resmi.

Baca Juga:   Banyak Warga Desa Belum Punya Sertifikat Tanah, DPRD Berau Minta Pemerintah Segera Bertindak

“Semoga langkah itu bisa memberikan efek jera bagi para pelaku,” pungkasnya.

Penulis: (Srn)

⚠️ Peringatan Plagiarisme

Dilarang mengutip, menyalin, atau memperbanyak isi berita maupun foto dalam bentuk apa pun tanpa izin tertulis dari Redaksi. Pelanggaran terhadap hak cipta dapat dikenakan sanksi sesuai UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp4 miliar.